Berakhirnya ASEAN SOM & Related Meetings dua hari lalu memang semakin memperluas implementasi APSC Blueprint & memantapkan beberapa agenda krusial ASEAN menjelang the establishment of ASEAN Community 2015. But wait! Saya jujur sampai sekarang masih terusik dengan lontaran kritis dari seorang Senior yang semacam mengkhawatirkan jika proses integrasi ASEAN ini justeru akan rentan konsep neoliberalisasi.. Hufff! What say you, Dear Colleagues?
Saturday, August 22, 2009
ASEAN Community Establishment Dilemma ::
Friday, August 21, 2009
Membedah Sistem Perpolitikan Negara Islam ::
Judul Buku: al-Nidzâm al-Siyâsiy li Daulah al-Islâmiyah
Penulis: Muhammad Salim Al-‘Awwa
Penerbit: Dâr al-Syurûq
Cetakan: III, 2008 (di Penerbit Dâr al-Syurûq)
Tebal Buku: 362 halaman
Buku “al-Nidzâm al-Siyâsiy li Dualah al-Islâmiyah (Sistem Perpolitikan Negara Islam)” yang ditulis oleh Muhammad Salim Al-‘Awwa ini adalah buku standar untuk membaca dan menelaah sistem perpolitikan Negara Islam secara lebih terstruktur dan komprehensif. Buku ini ditulis dengan pendekatan historis yang tak terlepas dari kaidah-kaidah umum yang esensial-komprehensif dalam Hukum Islam, untuk kemudian didialektikakan dengan realitas, landasan, dan ketetapan umum dalam sistem perpolitikan secara global. Sebuah pendekatan yang lumrah digunakan dalam menelaah kajian serupa ini, mengingat perkembangan jenis metode pendekatan ini sangat terkait erat dan serasi dengan tuntutan dinamika perkembangan sistem masyarakat Islam.
Buku ini secara gamblang menjawab pertanyaan-pertanyaan substansial seputar landasan, konsep, dan teknis pelaksanaan Negara Islam dalam konteks historis, semisal bagaimana Rasulullah SAW menyelesaikan masalah perpecahan golongan dan mendirikan negara Madinah untuk dihuni bersama-sama oleh umat Islam, Ahlul Kitab dan kaum non-Muslim. Berikut juga jawaban atas pertanyaan-pertanyaan substansial seputar landasan, konsep, dan teknis pelaksanaan Negara Islam dalam konteks modern, semisal pertanyaan tentang bagaimana batas-batas hubungan antara agama, negara, ulama, dan pemerintahan? Juga pertanyaan tentang bagaimana kaum non-Muslim diperlakukan dalam Negara Islam? Bagaimana pendapat Islam tentang partai politik? Bagaimana konsep “al-Amr bi al-Ma’rûf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar (Menyeru pada Kebaikan dan Melarang Kejahatan)” dalam Negara Islam? Apakah Konstitusi/Piagam Iran sepenuhnya merepresentasikan pemikiran politik Islam yang benar? Serta juga pertanyaan-pertanyaan substansial lainnya.
Dalam membangun kerangka dan logika bukunya, Muhammad Salim Al-‘Awwa berangkat dari statemen bahwa Negara Islam yang didirikan Rasulullah SAW di Madinah adalah representasi dari sampel negara pertama yang terbentuk dari unsur komunitas politik. Yang berarti bahwa Negara Islam inilah yang pertama kali mengkultuskan Asas Legalitas atau asas tunduknya otoritas negara terhadap otoritas hukum.
Disebutkan bahwa dasar pengkultusan Asas Legalitas dalam Negara Islam ini adalah bahwa hukum yang dilandaskan pada Al-Quran dan Sunah merupakan hukum yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi dan otoritatif dari semua lembaga yang ada dalam negara Islam itu sendiri. Di mana semua lembaga tersebut tunduk pada hukum-hukum yang bersifat given tersebut, dan ketundukan ini berlaku sama di setiap negara Islam dan di setiap masa.
Dari pijakan statemen inilah, Muhammad Salim Al-‘Awwa kemudian secara beruntun dan ritmis mengurai pemikirannya dalam beberapa judul besar yang teralokasikan dalam lima Bab padat dan independen.
Di Bab Pertama, Muhammad Salim Al-‘Awwa mengupas cukup komprehensif masalah Negara Islam dan perkembangannya, yang memuat uraian tentang Perjanjian Mekah dan Perjanjian Madinah, fenomena munculnya pandangan politik di era Perjanjian Mekah, fenomena Hijrah dan pendirian Negara Islam, Munculnya wujud Politik Islam, fenomena Piagam Madinah, dan review bagaimana Negara Islam menjalankan perannya. Selain itu, bab ini juga membahas kondisi perpolitikan Arab sebelum Islam, di mana Muhammad Salim Al-‘Awwa mendeskripsikan realitas politik kabilah Badui dan realitas politik kabilah Hadlar di Mekah, hingga berujung pada kesimpulan bahwa Mekah sama sekali belum mengenal sistem perpolitikan sebelum Islam, sebagaimana Madinah juga belum mengenal sistem perpolitikan sebelum hijrahnya Rasulullah SAW ke Madinah, sebuah kondisi yang berbeda dengan kondisi beberapa kerajaan di Jazirah Arab dan sekitarnya, yang ternyata sedikit banyak telah mengenal sistem kerajaan yang memuat ciri politik.
Lalu di Bab Kedua, Muhammad Salim Al-‘Awwa mengajak kita untuk menelaah panjang sistem pemerintahan pasca wafatnya Rasulullah SAW. Yang dimulai dari pemilihan Abu Bakar sebagai Khalifah Pertama sebagai hasil dari mufakat sebuah perkumpulan yang disebut Ijtimâ’u al-Saqîfah, di mana disinggung bahwa perkumpulan inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal lahirnya empat kelompok/partai, yakni kelompok Muhajirin, kelompok Anshar, kelompok Syiah, kelompok al-Aristiqrâthiyûn al-Makiyûn. Selain itu, dimuat juga uraian-uraian tentang konsepsi Islam terhadap partai politik, review hasil dari Ijtimâ’u al-Saqîfah, musyawarah sebagai landasan pemilihan pemimpin negara, pendapat para sahabat tentang pentingnya kepemimpinan politis, review masa kekhilafahan Abu Bakar, review masa kekhilafahan Umar, dan puncaknya, dibahas legkap juga tentang perkembangan politik di masa Utsman berikut fenomena munculnya kelompok-kelompok politik di masa tersebut.
Sedangkan di Bab Ketiga, kita akan menemukan pembahasan tentang fenomena keterkaitan antara agama dan negara yang terurai melalui pokok bahasan Islam dan Politik, serta juga bedah pemikiran Ali Abdur Raziq berikut kritik para Ulama atas bukunya, “al-Islâm wa Ushûl al-Hukmi”, dan pembahasan-pembahasan baru seputar buku ini. Di samping itu, bab ini juga memuat tentang tujuan pemerintahan Negara Islam yang terurai gamblang dalam pembahasan tentang kewajiban Kepala Negara Islam, pembahasan tentang kepentingan umum antara Negara Islam dan negara German, juga dalam prinsip yang men-statemen bahwa semua Hukum Islam dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan umum, serta juga prinsip yang mengafirmasi bahwa tujuan dari Negara Islam adalah prasyarat utama sekaligus prasyarat kekal.
Sementara Bab Keempat dari buku ini membahas tentang Hukum Umum dan Kaidah-kaidah Dasar Perpolitikan Islam, yang diawali dengan penegasan tentang statemen yang menyebutkan bahwa kewajiban akan penegakan Hukum Umum dan Kaidah-kaidah Dasar Perpolitikan Islam adalah hak sekaligus kewajiban bagi setiap umat, juga penegasan tentang perlunya membedakan antara hukum-hukum yang wajib dan ketetapan-ketetapan yang otoritasnya bersifat temporal, serta penegasan tentang seberapa luas otoritas Hukum-hukum umum dan Kaidah-kaidah Dasar Perpolitikan Islam.
Setelah itu, baru kemudian Muhammad Salim Al-‘Awwa mendedah konsep “al-Amr bi al-Ma’rûf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar (Menyeru pada Kebaikan dan Melarang Kejahatan)”, yang mencakup defenisi, landasan legalitas konsep ini baik dari sudut pandang Al-Quran, Sunah, maupun Ijma’, serta juga syarat, sifat wajib, dan urutan prioritas ketetapan konsep “al-Amr bi al-Ma’rûf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar (Menyeru pada Kebaikan dan Melarang Kejahatan)” ini.
Di samping hal-hal di atas, Bab Keempat ini juga mendedah tentang kaidah-kaidah konstitusi terpenting dalam Islam, seperti Prinsip Musyawarah Mufakat berikut segala aspek peninjauannya, baik aspek landasan legalitasnya dalam Al-Quran dan Sunah, wilayah legalitas Musyawarah Mufakat dan elastisitas pembatasan wilayahnya, aspek wajibnya pemberlakuan Musyawarah Mufakat berikut pembahasan tentang landasan pendapat penentang ide wajibnya pemberlakuan Musyawarah Mufakat ini, dan juga beberapa wacana kontekstual seputar tema Prinsip Musyawarah Mufakat ini. Selain itu, ditemukan juga pembahasan tentang Prinsip Keadilan yang mencakup judul besar pengharaman kedzaliman, keadilan antara pola pandang Islam dan pola pandang Barat dalam konteks modern, dan ketetapan atas keadilan yang tidak terbatas pada peraturan yang legal. Serta juga ditambah pembahasan tentang Prinsip Kebebasan dan Prinsip Kesetaraan berikut beberapa sub-bahasan peninjaunya.
Dan di Bab Terakhir yang merupakan pembahasan puncak dari substansi buku ini, kita akan temukan telaah detail-terstruktur tentang Negara Islam Modern, yang mula-mula dibidik Muhammad Sali Al-‘Awwa lewat beberapa penegasan seputar dua metodologi penyelarasan antara ajaran Islam dan tuntutan perkembangan zaman, berikut rekomendasi Muhammad Salim Al-‘Awwa atas posisi ideal untuk memposisikan diri di antara dua metodologi tersebut bagi Muslim, dan juga penegasan deskriptif seputar Negara Islam Modern.
Setelah itu, Muhammad Salim Al-‘Awwa mulai beranjak mengurai beberapa permasalahan substansial yang mewarnai dinamika Negara Islam Modern. Seperti permasalahan Sistem Negara Islam dan Posisi non-Muslim di dalamnya, yang ditinjau dari tiga perspektif mendasar, yakni perspektif Al-Quran, Sunah, dan asas pelaksanaan semangat persaudaraan antar-manusia. Juga permasalahan Negara Islam di Iran, yang meliputi deskripsi seputar Konstitusi/Piagam Iran, berikut landasan legalitasnya, penjelasan tentang kewajiban negara, Asas Legalitas, wilayah otoritas pemikir dalam pandangan ulama Syiah, wilayah otoritas pemikir dalam pandangan ulama Ahlus Sunah, musyawarah dalam teks Konstitusi/Piagam Iran, konsep “al-Amr bi al-Ma’rûf wa al-Nahyu ‘an al-Munkar (Menyeru pada Kebaikan dan Melarang Kejahatan)”, konsep persatuan umat Islam, agama negara dan madzhabnya, prinsip kebebasan, dewan pengawal konstitusi, kedaulatan dan instansi-insatansi yang berkembang di dalamnya, teks yang melandasi Asas Legalitas tindak kriminal dan hukumannya, teks formil Hukum Pidana Islam, pengakuan terhadap Maslahah Mursalah dalam Fiqh Madzhabiy, amnesti dan pengampunan dari hukuman, konsepsi bahwa Hukum Islam adalah hukum yang digunakan untuk menyelesaikan persengketaan ketika tidak ada undang-undang konvensional, dan juga beberapa penjelasan deskriptif lainnya.
Terakhir, bab ini juga memuat tentang pemikiran politik Islam Mesir dalam seratus tahun terakhir, yang terurai dalam mozaik-mozaik review pemikiran dan pergerakan para tokoh pemikiran dan pergerakan politik Islam, seperti Jamaludin Al-Afghani yang terkenal sebagai peletak dasar-dasar pemikiran politik Islam di Mesir, Muhammad Abduh, yang dijuluki sebagai Bapak Pembaharu pemikiran Islam, Hasan Al-Bana yang giat memperjuangkan segmen pemikiran berikut segmen pergerakan politik Islam, Sayid Qutub, yang dijuluki sebagai simbol kebangkitan dari era Jahiliah, dan Hasan Al-Asymawi yang concern mengusung Konsep Ketuhanan dan Kemanusiaan dalam Pemikiran Politik. Lalu sebagai pemungkas, Muhammad Salim Al-‘Awwa juga melengkapi bab ini dengan telaah yang dimulai dari pemikiran Hasan Al-Aysmawi menuju ke Proyek Poros Tengah (Masyrû’ Hizbi al-Wasth).
Demikian, secara umum buku ini memang sangat mencukupi untuk digunakan sebagai pisau pembedah sistem perpolitikan Negara Islam. Di cetakan terakhir ini, buku ini banyak mengalami pembenahan substansial, di mana ditemukan banyak penambahan, pembenahan dan pengayaan dalam setiap babnya, terutama pengindependenan pokok bahasan tentang pemikiran politik Islam di Mesir dalam 100 tahun terakhir dan penambahan bab khusus untuk pembahasan Konstitusi/Piagam Iran yang banyak mengalami perubahan substantif pasca wafatnya pendiri Republik Islam Iran, Ayatullah Khumainiy. Selamat membaca!
Dear Masisir, We Are Diplomacy Stakeholder in This Pharaoh's Land! ::
Semangat patriotis menggema dari Auditorium Fakultas Kedokteran Al-Azhar. Membumikan kembali fakta bahwa mahasiswa-mahasiswa Indonesia Mesir era kemerdekaan memang sangat berperan dalam merangsang pengakuan Mesir dan Liga Arab atas kemerdekaan Indonesia. Sekaligus juga menantang generasi Mahasiswa Mesir masa kini untuk menjaga citra nusantara di negeri cikal-bakal diplomasi Indonesia di kawasan Timur-Tengah ini.
Thursday, August 13, 2009
Again, Myanmar! ::
ASEAN harus menginventarisir tambahan Rapor Merah Myanmar atas keputusan pengadilan pidana kepada Aung San Suu Kyi sebagai dasar untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Myanmar di ASEAN. Benar sekali bahwa efek putusan ini jelas-jelas akan menjadikan Pemilu 2010 inclusive dan semakain memperkuat dugaan proses ke arah Pemilu yang tidak credible.
Friday, August 07, 2009
Colonialism Circle? ::
Ternyata, meski Hukum Indonesia dominan teradopsi dari Belanda & Hukum Mesir dominan teradopsi dari Perancis, tetap ada banyak kesamaan antara keduanya. Mengingat masing-masing dari Indonesia & Mesir adalah negara-negara Commonwealth yang banyak mempraktekkan hukum-hukum Romawi. Terlebih, jika mengingat bahwa Belanda sendiri adalah negara pos-kolonial Perancis.
*Hmm, jadi Teori Lingkaran Kolonial dunk bukan Lingkaran Konsentris :D*

