Monday, June 25, 2012

My Admission to the ASEAN Secretariat ::

What make me really excited to privilege my post very soon as Technical Officer for AIPA, AICHR, ASEAN Foundation and Other Associated Entities Division at ASEAN Secretariat:

[1] I want to serve ASEAN as a central pillar of Indonesian Foreign Policy. It is been my ultimate goal to serve Indonesia through the sector of diplomacy. I do consider that serving ASEAN would mean as serving the interest of Indonesian diplomacy.

[2] I want to be inspired more by Dr. Surin Pitsuwan, especially in term of how (as a Muslim) should I develop my diplomatic carrier. As I highlighted before, he is truly a role model for this goal, he is a Secretary General of ASEAN, a former Thai Minister of Foreign Affairs, a Political Scientist and at the same time a good Politician, a Harvard Alumnus, with a background of Minority Muslim of Pattani! I am so honored to sign a job contract right beside his signature.

[3] One of my purview is to handle ASEAN/ASEC's relations with the ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), to which Indonesia is currently holding its chairmanship. Despite of my frustration toward most of Indonesian Politicians' performance and moral integrity, I do still agree with the assumption that Politics/Political Parties still remain as "a necessary evil" over this democratization era. I do hope that I will contribute profoundly for a closer cooperation among the legislatures and the governments, because there has been realization among the ASEAN parliamentarians that the strength of ASEAN emanates from the roots of its societies.

[4] I can't wait to work further to promote the Human Rights through such strategic mechanism of ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR). I have been committed to the issue of Human Rights, especially the issue of Migrant Workers since I was in Egypt due to the time I spent there to undertake my Bachelor Degree. I hold some researches, co-conducted Seminar and Workshop, wrote some Articles, then here in Jakarta, I am also well-involved on several fora in regard to this issue, the like of several INFID fora for G-20's preparation, whereby Human Resources issue was particularly discussed to produce several recommendations to this relatively new cluster of G-20.

[5] I also can't wait to meet with Representative of Brunei Darussalam to AICHR, who used to be another alumnus of Al-Azhar! :)

Read More......

Friday, September 23, 2011

Notes on Canberra Field Visit ::

Canberra Field Visit convinced me that YMLTP 2011 is indeed a sort of gainful Training and a huge privilege that will become a very crucial stage of my academic/intellectual journey, as well as will continuously draw my good understanding on Australian Politics, Governmental System, Major Issues/Challenges, History, Cultures, etc, and all the while shaping my ideal notion and stances toward many of major issues facing the Muslim Community, Southeast Asia Region, Middle East Region, and hence the world.

Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Visit provided me a very large opportunity to comprehensively learn about the bureaucracy system, recruitment method, carrier/training stage, diplomatic experiences, and the equality of position distribution with gender-based within the DFAT, and hence to compare it with Indonesian MFA, as in 2008 and 2010 I have specifically noted my understanding on each of those segments on Indonesian MFA through the Internship I held in the Ministry’s Policies Examination and Development Unit (BPPK) and Directorate of Legal Affairs-Directorate General of Legal Affairs and International Treaties, Indonesian MFA, and the Political Function of Indonesian Embassy in Cairo.

Many big questions were critically addressed in the Dialogue, especially those are regarding the curiosities on Australian “controversial policies/stances” toward Southeast Asian nations, and Muslim communities in both Australia and the world.



While Federal Parliament Visit also provided me a valuable opportunity to closely observe the political/governmental scene of Australia. The Dialogue we held with some Politicians with different political background and concern, including also the Question Time we lively watched inside the House of Representative presenting the Prime Minister of Australia, Julia Gillard, really enhanced my understanding on the current political/governmental flow and political/governmental compass in Australia, as well as particularly enhanced my understanding on several major issues faced by Australia from the perspectives of Commonwealth Government.

What really impressed me from the long forum we had with those Politicians is about the fact that most of those Politicians are non-Australian born, or migrant, or at least born from a non-Australian born or born from migrant parent, but yet they are still so passionate working in favor of the Australia, committed to their political agendas, showing their required capacities, etc, the facts that really contradict most of Indonesian politicians, who are mostly a pure Indonesian, but ironically have a lot of crucial problems in each term of intellectual/moral/social commitment disqualification, corrupt mentality, etc, whereby most of them are not really committed to serve the nation, having insignificance political agendas, and mostly working particularly in favor of their parties’ interest.

Then the last part of Canberra Field Visit that is worthy to note is the Dinner with the Ambassadors of Egypt, Libya, Palestine, Jordan, UEA, and Kuwait, and also an “Arab Spring” Lecture by Professor Robert Bowker, which has risen tons of our curiosities over the Arab Spring and recent conditions of Middle East politics. I really felt like coming home to my “second’ country, Egypt, by being around of leading Arab people the like of those Ambassadors and a person with advance Arab experiences the like of Professor Robert Bowker. As I also felt so "emotional" by engaging in serious dialogue over the Arab Spring topic, the position of my Almamater, Al-Azhar, toward the map of Egyptian Transition Phase, and also the DISEMPOWERED potency of my country to become an ideal model country for the newly democratized Middle Eastern, particularly in term of how Islam, democracy and modernity can go hand in hand.

To this extent, again I am really encouraged to highlight the issue of democracy as the most major issue facing the Muslim community today, as the ongoing Middle East unrest still relentlessly escalates the revolution syndrome all around the Middle Eastern countries.

What is really crucial to be underlined here is about the assessment of how significant the newly-democratized Middle Eastern countries have in fact accomplished their aimed Democracy values?

The “deadlock” democracy transition in both Egypt and Tunisia—which continue to rise the demonstrations as well as destabilize the national conditions, then also an endless unrest in Libya, Yemen, Bahrain, etc—which still has not even driving those countries to the gate of their liberty, are to some extent can be assessed as several of crisis conditions which then lead me to equalize them with the ongoing crisis conditions of my own country, Indonesia, that had previously done with its revolution since 1998, and yet still has not accomplished any of its significant changes toward its long democratization process.

Because briefly, it could be firmly perceived that for some “unprepared” Muslim countries, the like of Indonesia, Egypt and Tunisia, the ideal concept of democracy might appear as a shocking transition, which will continue to lead into many unstable national conditions.

Thus, many big questions remain unanswered, many question marks were raised and hence left a very big homework for all of us; the so-called potential Muslim Leaders.[]

Read More......

Tuesday, July 05, 2011

Assad Versus Degradasi Intelektual di Timur Tengah ::

Mengamati profil Muhammad Assad yang sangat inspiratif, yang beberapa waktu terakhir semakin rising star dan banyak disorot menyusul laris-manisnya bukunya “Notes from Qatar”, seakan menyambut oase segar di tengah tandusnya problem degradasi intelektual mahasiswa Indonesia Timur Tengah (Timteng).

Betapa tidak, Assad yang merupakan entitas dari mahasiswa Indonesia Timteng, secara menakjubkan bisa tampil sebagai “wajah lain” dari “wajah kebanyakan” mahasiswa Indonesia Timteng, yang selama ini kerap ter-stereotip sebagai wajah-wajah rendah kompetensi, rendah daya saing, dan miskin wawasan peran.

Jika pada usia dan jenjang pendidikan yang sama, mahasiswa Indonesia Timteng lainnya kerap terjangkit permasalahan-permasalahan krusial semisal dangkalnya spesialisasi, minimnya karya dan peran (Lokakarya Pendidikan KBRI Cairo, 2008), rendahnya daya kritisme, daya analisa dan daya argumentasi (Hamid Fahmi Zarkasyi), serta rendahnya kemampuan menulis dan penguasaan bahasa Inggris (Alwi Shihab), maka sebaliknya, Assad justru secara tidak langsung meneladankan bagaimana seharusnya mahasiswa Indonesia Timteng bisa selamat dari permasalahan-permasalahan tersebut, dan bahkan bisa melakukan hal-hal yang membanggakan dan bermanfaat bagi bangsanya.



Dengan meraih anugerah Rector’s Gold Award di bidang Business Information Systems di jenjang Strata Satu UTP, lalu memperdalam spesialisasi di program master bidang Islamic Finance di Qatar, serta juga berkomitmen untuk menjadi entrepreneur, sosok Assad dengan teguh menginspirasikan urgensi pembangunan kompetensi yang kokoh lewat konsistensi spesialisasi dan pilihan profesi.

Selain itu, Assad juga menginspirasikan tentang urgensi pencapaian kompetensi global, dengan tetap menjunjung tinggi tugas moral selaku mahasiswa Timteng. Selain aktif di beberapa forum/aktivitas nasional/internasional, semisal Indonesian Future Leaders, 3rd UNESCO Asian Youth Forum, G-8 G-20 Youth Summit, dan lain-lain, Assad juga senantiasa mengasah kualitas spiritualnya, dan terus rutin membagi hikmah perjalanan keimanannya kepada khalayak luas.

Degradasi Intelektual

Tidak berlebihan untuk menilai akumulasi permasalahan krusial mahasiswa Indonesia Timteng dekade sekarang sebagai bentuk degradasi intelektual yang akut.

Jika pada abad ke 17 hingga awal abad ke-19, kita mengenal nama-nama sekaliber Hamzah Fansuri, Nurudin Raniri, Yussuf Makassari, Abdul Samad Palimbani, Khatib Minangkabawi, Yusuf Banjari, dan lain-lain, yang selain merupakan peletak pembaruan Islam di Nusantara, juga merupakan sosok-sosok yang melahirkan karya-karya besar di bidang Fikih, Tafsir, Hadits, dan Tasawuf, yang terekspansi tak hanya sebatas taraf domestif nusantara, tapi bahkan juga sampai diakui di kawasan Timteng (Azyumardi Azra, 2007), maka adakah dari mahasiswa Indonesia Timteng era sekarang yang mampu memiliki kapabilitas intelektual, karya dan peranan serupa?

Jika pada akhir abad ke-19 hingga abad ke-20, kita juga mengenal profil-profil sekaliber Ahmad Dahlan, Hasyim Asyari, Wahid Hasyim, Buya Hamka, Abdul Kahar Mudzakkir, Harun Nasution dan lain-lain, yang karya, kompetensi dan kontribusinya sampai bisa menstimulan pengakuan Mesir dan Liga Arab terhadap kemerdekaan Indonesia (Dubes A.M. Fachir, 2009), maka sekali lagi, adakah dari mahasiswa Indonesia Timteng era sekarang yang mampu memiliki kapabilitas intelektual, karya dan peranan serupa?

Second-Track Diplomacy

Curamnya kesenjangan kapabilitas intelektual, karya dan peran antara mahasiswa Indonesia Timteng dekade sekarang dan pendahulunya ini tentu saja mengkhawatirkan, dan perlu disadari secara masif untuk kemudian ditanggulangi dengan serius. Hal ini terutama mengingat bahwa ribuan mahasiswa Indonesia Timteng sebenarnya merupakan aset strategis yang sangat potensial untuk memainkan fungsi second-track diplomacy, sebagaimana yang telah banyak diteladankan oleh pendahulunya, yang secara historis bahkan sampai berbuah pengakuan Mesir dan Liga Arab terhadap kemerdekaan Indonesia.

Idealnya, dalam konteks pembenahan kualitas diri, mahasiswa Indonesia Timteng era sekarang diharapkan bisa merefleksikan kapabilitas intelektual, karya dan peran para pendahulunya sebagai cermin dan tolak ukur pembenahan kapabilitas intelektual, karya dan peranan/wawasan peran mereka, baik ketika berada di Timteng atau ketika kembali ke tanah air.

Lebih lanjut, dalam hal pemberdayaan peran sebagai stakeholder fungsi second-track diplomacy, mahasiswa Indonesia Timteng sebenarnya sedang tertantang untuk membuktikan bahwa mereka juga bisa berkapabilitas peran seperti pendahulunya, terutama terkait upaya-upaya agar Indonesia (kembali) dipandang penting di Timteng.

Saat ini, fenomena demokratisasi di Timteng terus menjadi pusat perhatian dunia, dan di fase penting pencarian jati diri demokratisasi Timteng ini, Indonesia sebagai negara yang berpenduduk Muslim dan berdemokratisasi terbesar di dunia, sebenarnya sangat layak untuk menjadi negara rujukan demokrasi, khususnya dalam hal bagaimana Islam, Demokrasi dan Modernitas bisa tumbuh berdampingan. Hanya ironisnya, Indonesia ternyata jarang sekali “dilirik”, dan “lirikan” negara Timteng, khususnya Mesir justru jatuh ke Negara Malaysia yang demokratisasinya dinilai lebih mensejahterakan.

Demikian, di titik vital urgensi second-track diplomacy ini, tidak ada lagi alasan bagi mahasiswa Indonesia Timteng untuk terus terpuruk dalam problem degradasi intelektualnya. Sosok Assad telah dengan gamblang meneladankan bagaimana ia mampu mengusung fungsi second-track diplomacy dengan sangat apik, sekaligus menginspirasikan bagaimana seharusnya mahasiswa Indonesia Timteng bisa keluar dari permasalahannya sendiri, dan agar juga mampu tampil bermanfaat dan solutif terhadap permasalahan bangsanya.[]

Read More......

Thursday, April 28, 2011

Regaining Our Old Dignity in the Middle East ::

This article of mine was published in PostScript - Bimonthly Political and Economic Analysis - The Habibie Center, Vol. VII, No. 5, September-October 2010.

http://habibiecenter.or.id/download/PostScript%20Sep-Oct%202010.pdf

Read More......

Sunday, April 17, 2011

Good Twitter Discussion ::

Me (in a response to Indonesian MFA's tweet report: http://www.kemlu.go.id/Pages/News.aspx?IDP=4696&l=id): Tapi adalah fakta bahwa masyarakat Mesir & media-media Mesir jarang sekali meng-highlight Indonesia sebagai negara rujukan demokrasi.

Mas Bawono Kumoro (in a response to my Tweet, dan selanjutnya akan di-replace dg inisial BK): Kita menjadi demokrasi bukan karena butuh pengakuan mereka Des.

Me: Benar Mas. Tapi kan berati dalam pandangan Mesir, kita itu tidak layak dicontoh karena belum berhasil dengan demokratisasi kita.

BK: Bagaimana dengan faktor gengsi mengakui lantaran Mesir dikenal memiliki ambisi menjadi pemimpin dunia Islam?

Me: Benar Arab itu basically superior. Tapi hal ini bukanlah pilar analisa untuk masalah ini. Karena Mesir justru melirik Malaysia yang generally ber-potensi/latar yang sama dengan kita. Malaysia dijadikan rujukan demokrasi karena demokratisasinya mensejahterakan, tidak seperti kita.

BK: Karena Mesir merasa setipe dengan Malaysia dalam bernegara, memiliki satu partai paling berkuasa dan tidak ada sirkulasi kekuasaan teratur.

Me: Tapi NDP sudah dibubarkan lho Mas & bnyak partai-partai oposisi yang potensial untuk 'besar'. Malaysia itu dlihat lebih karena faktor mayoritas Muslimnya.


BK: Sejak kapan Des Malaysia pantas disebut negara demokrasi?

Me: Nah Mas ini dia! Kualitas demokratisasi kita itu jauh dibanding Malaysia yg represif. Tapi kenapa Malaysia? Menurutku karena Malaysia mayoritas muslim & relatif maju. Jadi Malaysia ini dinilai bisa membuktikan bahwa Demokrasi, Islam & Modernitas bisa tumbuh bersisian.



BK: Guna mengukur kadar demokratis sebuah negara perlu dilihat rule of the game. Apakah pembubaran NDP diikuti dengan rule of the game baru?

Me: Pembubaran NDP lebih karena desakan masa agar Militer Mesir tegas menindak-lanjuti agenda Revolusi. & so far Mesir luar biasa dalam hal ini.

BK: Malaysia bukan negara demokrasi Des. Benar bahwa demokrasi kitat belum linear dengan kesejahteraan, butuh proses berupa percepatan konsolidasi.

Me: & Mesir lari lebih cepat dalam hal menindak-lanjuti Agenda revolusi, sementara demokratisasi kita poco-poco, boros & ga jelas juntrungannya.

BK: Nah, keterlibatan aktif militer itu menunjukkan bahwa tidak ada perubahan mendasar di Mesir. Negara demokrasi itu dikendalikan sipil.

Me: Tapi so far Militer Mesir cukup akomodatif dengan tuntutan-tuntutan Revolusi. & ga kebayang kalau Mesir di masa transisi lepas dari kendali Militer, CHAOS.

BK: Indonesi lepas dari kendali dwi fungsi militer setelah Orba jatuh baik-bail aj kok Des. Transisi kepemimpinan berjalan tanpa tumpahan darah.

Me: Kita kan bukan leading state sepert halnya Mesir di Middle East. Perang kepentingan di Mesir tak sebatas perang kepentingan domestik. Lihat potensi mencuatnya lingkaran ekstrimis, lihat juga kepentingan Amerika+Israel dalam memastikan stabilitasnya di Timteng.

BK: Jadi Mesir lebih memilih untuk jadi negara penjaga kepentingan asing di Tim Teng ketimbang jadi negara demokrasi sejati? Begitu yah Des?

Me: Gimana ya? Di satu sisi Militer Mesir itu dihidupi Amerika dengan kompensasi stabiltas Timteng ala US. di sisi lain Militer Mesir sangat sangat akomodatif terhadap tuntutan2 Revolusi. Aku lihat ada "deal sense" baik dr pihak US & rakyat Mesir. Obama jelas serba-salah & simalakama sekali n u know why. Di sisi lain kontrol sipil terhadap militer & demokratisasi sangat kuat juga. Tahrir Square masih terus "brdenyut".

BK: Demo Tahrir Square bukan ukuran kontrol otoritas sipil Des. Ukuran terhadap itu adalah bila militer tidak turut campur soal politik.

Me: Yang kita nilai bukan sekedar barometer Mas, tapi demo itu ternyta brbuah kecepatan tindak lanjut agenda-agenda revolusi yang relatif signifikan.

BK: Tuntutan demo mesti dilembagakan ke dalam UU Des agar dia menjd rule of the game, tidak bisa sekadar dituruti tanpa dituangkan dalam UU.

Me: Itu ongoing Mas. & 1 hal, hasil referendum terhadap Konstitusi kmaren menunjukkan bahwa political understanding masih sangat minim di Mesir

Read More......

Tuesday, December 07, 2010

Governance on Extractive Industries in Europe and South East Asia ::

Impacted by the operations of the so called Extractive Industries (EI), rich natural and mineral resources of ASEAN countries are actually not really blessed with their own resources. Ironically, some of those countries, such as Indonesia, Laos, and Philippines, are now even challenged by several crucial problems, be it poverty, law development index, various conflict, high number of corruption, and environment degradation.

Over the years, several large EI have been operated and certainly will continue their operations in Indonesia, Philippines, Cambodia, Vietnam, and East Timor, in which most of those industries, as like Petronas, Chevron and Pertamina, are actually foreign industries where often impact the low number of indigenous countries’ GDP in EI sector.

Meanwhile, in European countries, the EI are present across the Community and are relatively spread over its territory. It is reported that the subsector where production is more concentrated concerns metallic minerals, where Finland, Greece, Ireland, Portugal, Spain and Sweden together account for some 75% of total EU production. The EU remains highly dependent on imports for its raw materials supply. And it is the world's largest consumer of minerals.

As happened in ASEAN, the extractive operations in EU also certainly raise the environmental impact which is specifically classified into two types of concern: that the use of non-renewable sources may mean that these resources will not be available for future generations, and that extractive operations harm the environment (air, soil and water pollution, noise, destruction or disturbance of natural habitats, visual impact on the surrounding landscape, effects on groundwater levels).


Regarding on the impact of EI’s operations, especially toward ASEAN and EU countries, I also think that the EI, which commonly perceived as the single largest source of green house gas emissions, however need to be urgently well-governed. Considering that good governance will make the exploitation of these resources can generate large revenues to foster growth and reduce poverty.

In term of governance, many believe on the global standard for transparency in oil, gas and mining set by Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) which aims to strengthen governance by improving transparency and accountability in the extractives sector. Considering that EITI strongly supports improved governance in resource-rich countries through the verification and full publication of company payments and government revenues from oil, gas and mining.

In South East Asia, several CSOs from some countries in the Region have been frequently urged their each government to consider the adoption of EITI, as what happened on last February, in which several International CSOs from East Timor, Cambodia, Philippines, Indonesia and Vietnam, meet together in Jakarta, with a direct guide from American Oxfam and Revenue Watch Institute (RWI), discussing the EITI as a preparation for facing the EITI Asian Conference on last March in Jakarta.

While in Europe, along with Africa, Europe has been reaffirming its commitment on EITI through the Action Plan 2008-2010 decided from the meeting of European and African Leaders in Lisbon in 8-9 December 2007.

To this extent, it is assessed the importance of exploring all possible strategic means to assure that the natural resources in both South East Asia and Europe are well governance, and that the natural resources are also transparently used to generate large revenues fostering the growth and reducing the poverty.

Read More......

Monday, December 06, 2010

Enhancing the Legal Protection on ASEAN Migrant Workers ::

The problem of migrant workers have been confronted ASEAN with many challenges over the decades. Undocumented/irregular migration, lack of recognition of domestic workers as workers, trafficking, feminization of labor, and the lack of awareness of information services are commonly identified as some major challenges of migrant workers in the region.

It is reported that about 13.5 million migrant workers from ASEAN Member States have fanned out to work in other countries across the globe. Of this number, over 5 million are working within ASEAN.

Due to this high number of migrant workers, ASEAN member-states should enhance the legal instrument protecting those migrant workers, considering that legal protection would prevent and eliminate clandestine movements and trafficking in migrant workers, while at the same time would also assure the protection of their fundamental human rights.

In last July 2003, the 1990 United Nations Convention on the Protection of the Rights of Migrant Workers and Members of their Family (UNMWC) came into force. This convention principally seeks to play a role in preventing and eliminating the exploitation of migrant workers throughout the entire migration process. This convention basically provides a set of binding international standards to address the treatment, welfare and human rights of both documented and undocumented migrants, as well as the obligations and responsibilities on the part of sending and receiving States.


But what more convinces us if ASEAN does not yet have a legal instrument on migrant workers, that among the member-states of ASEAN only one country (the Philippines) that has ratified the convention, while two countries (Indonesia and Cambodia) just only signed it.

Within the region, ASEAN through the years has frequently undertaken several initiatives related to the migrant workers issue, such as ASEAN Declaration on Transnational Crime (1997), Hanoi Plan of Action (1998), Bangkok Declaration on Irregular Migration (1999), ASEAN Declaration against Trafficking in Persons Particularly Women and Children (2004), Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers (2007), etc. But what matters most is that those initiatives were merely declaration of intent, not yet a binding convention or agreement.

Furthermore, in South East Asia, the existence of several inter-governmental bodies, like AICHR, ACMW, and ACWC to some extent had also played several roles in solving those migrant workers problems, although those was still not held as a collective agenda that would be able to institute stronger mechanisms to safeguard the rights of migrant workers and their families in the region.

Given the above situation, it is assessed the importance of exploring all possible consensuses urging ASEAN member-states to enhance the legal protection in their region, either with their position as a country of origin or destination, or as a country playing both.

Read More......

Saturday, November 27, 2010

Today's Lecture Note ::

Ada statemen menarik dari Dosen "Tanfidz Jabri" (DR. Hamid Muhammad Abu Thalib) pada perkuliahan siang ini. Menurut beliau, Prinsip Hukum yang menetapkan ketidak-legalan penyitaan terhadap tanah milik orang yang berhutang, yang memiliki luas tidak lebih dari 5 kaki, pada historisnya memiliki pengaruh sosial yang sangat besar terhadap kedaulatan Mesir secara umum, karena secara langsung maupun tidak langsung telah membebaskan Mesir dari ekspansi "kolonialisme" Yahudi pada awal abad ke-19. Terutama mengingat bahwa pada masa itu, masyarakat Mesir kebanyakan hanya memiliki areal tanah pertanian yang luasnya tak lebih dari 5 kaki.

Tanpa Prinsip Hukum ini, besar kemungkinan Mesir sudah bernasib seperti Palestina, karena pada masa tersebut, Yahudi sangat agresif mengekspansi wilayah kepemilikannya dengan jalan menyebarkan pinjaman-pinjaman uang/barang kepada masyarakat Arab, dengan bunga yang berlipat-lipat, yang pada akhirnya kerap berujung pada berpindahnya kepemilikan hak milik tanah-tanah milik orang Arab ke tangan orang Yahudi melalui sistem sita-menyita.

Di titik inilah, Prinsip Hukum ini memiliki pengaruh sosial yang sangat besar terhadap kedaulatan Mesir secara umum. Karena tidak seperti Palestina, regulasi perkara perdata di Mesir pada era itu, telah jauh lebih tertata dan berkepastian hukum.

Mohon elaborasi dan feedbacknya ya semua :)

Read More......

Tuesday, November 23, 2010

On Another Disturbing FB Status and My Feedback on It ::

Status Facebook Rashid Satari:

Urgensi Indonesia di mata Amerika adalah sebesar nilai bakso, nasi goreng, sate, bemo dan becak. Paspampres RI dipreteli pengawal Obama: siapa tamu siapa tuan rumah?! Lalu, pemerintah dan segelintir anak bangsa standing aplaus, bangga dengan semua itu. Sakit!

My Feedback:

I think I dont really agree with u on this case hehe boleh kan :D Dalam peta konstelasi perpolitikan global yang sedang menaruh perhatian besar kepada ASEAN, urgensi Indonesia tak bisa juga disimplifikasi dengan terma2 nostagia Obama as what u mentioned. The Habibie Center, sebagai lembaga Think Tank yang non pemerintah saja melihat penting regionalisme ASEAN sampai mengestablisasi ASEAN Studies Program. Yang mana setiap kali kita membincang ASEAN, tentu kita semua maklum dengan andil signifikan Indonesia di dalamnya.

Tentu kita tak boleh lepas dari kritisme atas setiap gerak-gerik US sebagai kekuatan dunia yang dalam sejarahnya selalu bergerak penuh kepentingan dengan tendensi utama ingin menguasai dunia, dan pada realitanya sedang kebakaran jenggot dengan pengaruh dan kekuatan China yang semakin meraja dan menggurita bangkan di South East Asia. Tapi di atas semua itu, kita harus realistis dan tahu diri juga menempatkan diri dalam konstelasi perpolitikan global.

Di lain sisi, kita tentu juga maklum bahwa kunjungan kenegaraan suatu Presiden terhadap suatu negara adalah indikasi mutlak bahwa negara yang dikunjungi merupakan negara penting, dan dalam tradisi diplomasi kita, keberhasilan Dubes suatu negara akreditasi tertentu untuk mendatangkan Kepala Negara akreditasi bersangkutan juga merupakan prestasi tesendiri yang bersamanya akan banyak implikasi positifnya terhadap "keuntungan" bilateral masing2 negara.

Memang "keuntungan2" bilateral ini banyak tak tampak "besar", sebesar citra, martabat dan kedudukan kita di mata dunia. Tapi absurd juga jika semua hal tersebut seperti tak dipandang.

Aku jadi ingat tulisan Pak Anies Baswedan di Kompas tentang urgensi membangun keoptimisan dan positive thinking. Sikap ini to some extent bukan bentuk sikap pro pemerintah, tapi lebih kepada bagaimana membangun keoptimisan bahwa kita sebenarnya adalah bangsa yang cerdas, bangsa yang besar. Yang kita sangat butuhkan adalah sinergi dan kritisme positif.


His Respond:

Wow, itu bukan makalah kan?! Aku nggak lagi kampanye negative thinking. Apa yg dikau dapat di Habibie Center mnrtku adalah sst yg udah jd pengetahuan umum. Poin statusku sederhana saja; jangan merasa cukup dengan Citra diri, sebelum punya Harga diri. Itu saja. Diplomasi hanyalah seni. Tidak lebih. ;)

My Respond:

Hehe jadi gini K, aku tertarik untuk nulis "makalah" si sini setelah menangkap makna dari kalimat status Antum: "Urgensi Indonesia di mata Amerika adalah sebesar nilai bakso, nasi goreng, sate, bemo dan becak." Aku melihat ini adalah reduksi yang sangat fatal terhadap substansi keseluruhan Pidato Obama. Apa yang diakui Obama dalam banyak hal yang secara umum mengindikasikan potensi besar Indonesia itu sudah banyak disadari dan diungkapkan oleh media, Political Scientist dan Stakeholders kita, jadi ini bisa diukur relevansinya, atau dengan kata lain, bukan hanya sekedar bualan "Obama" untuk bermanis2. Nah makanya aku terhentak membaca status ini lalu menuliskan poin2 sanggahanku itu hehe.

Sekali2 donk gapapa diskusi model gini :D

His Respond:

Tp nilai benda2 tsb bagi Obama kan belum tentu bermakna remeh, Des. Nilai itu bisa saja besar meski konteksnya hanya sbg nostalgia saja: menjadi penting bagi Amerika, tp hampa bagi Indonesia. Buah relasi bilateral kedua negara yg kentara adalah ketimpangan Freeport Papua dan ketimpangan demokratisasi tanah air. Mestinya, untuk meningkatkan citra diri, Indonesia tidak mesti jadi "Amerika". Sampel: Mengapa harus Obama yg mengajak seisi istana negara utk berdiri bersama dan bersulang, "Cheerrsss!" Hey, tuan rumah kah kita?! Jangan berapologi dgn diplomasi ah! :)

My Respond:

Just one humble question, did you really listen all content of his speech? Klo benar2 menyimak dan benar2 positif dan tidak menutup mata dengan perkembangan posisi Indonesia dalam perpolitikan global, rasanya komentar bahwa urgensi kita sebatas Sate, dll itu ngga akan pernah terucapkan.

Apa yang Antum maksud dengan ketimpangan demokratisasi di Tanah Air? Lalu bisakan Antum tunjukkan negara mana yang berpencapaian demokratisasi sebesar Indonesia, yang bahkan dalam rentang proses transisi sistem perpolitikan domestik yang sangat mengerikan bisa keluar dari krisis moneter yang sangat mengerikan? Suatu hal yang sebenarnya membanggakan, Amerika saja belum keluar dari Krisisnya dan semakin terlilit "hutang" dengan China. C-mon lah kita lihat segala sesuatu dengan komprehensif, kita berpositif dengan segala potensi kita sembari terus membudayakan kritisme yang membangun.

Memang demokratisasi kita is yet to learn, tapi kita harus juga bersyukur bahwa kita bersejarah demokratisasi yang sangat kental dan sejauh ini transformasi kita luar biasa mengingat betapa kita tetap bisa united dalam NKRI sekian tahun. Kita harus bangga negara kita demokratis. tidak se-otoriter China, tidak sediktator dan sekejam Myanmar, tidak se-typical Middle East yang benar2 basically are not democratic, arus demokratisasi dan reformasi yang dulu sampai melengserkan Soeharto bahkan patut untuk menjadi percontohan bagi Mesir dalam konteks perpolitikan domestiknya yang sekarang.

Nah, masalah bersulang itu kan juga interpretasi logika Antum aja, sm kyk interpretasi reduktif Antum ttg Sate dll itu. Peace donkkk ;)

His Respond:

Singkat aja, boleh dong nanya balik, apakah dikau benar2 mengenal Obama dan Amerika-nya, lebih dari sekedar pidato Obama?! Atau, apakah dikau benar2 kenal Indonesia?! Aku yakin jawaban dikau adalah "belum dan masih belajar utk terus... mengenal". So, yuk belajar terus. Hingga kita benar2 sadar sepenuhnya bahwa Indonesia bisa lebih besar dari Amerika tanpa harus bangga dikunjungi dan diapresiasi Obama. Hingga kita benar-benar sadar bahwa demokrasi ala Amerika bukanlah final destination bagi Indonesia.

Ketimpangan Demokrasi: Apa menurut dikau Indonesia pasca Soeharto berjalan lebih baik?! Apa digdayanya Bakrie, jual beli hukum, mandulnya Presiden (dgn 60 % suara rakyat), itu indikasi majunya demokrasi di Indonesia?!

Kritisme dan Positive Thinking harus selaras. Itu Sepakat!

My Respond:

Hehe of course kita masih harus terus mengenali Dude :) Tapi aku berani ngomong mustahil tanpa bekal wawasan dan pengetahuan yang cukup kan Akhi.. Aku juga sangat mengikuti "karya" Bakrie yang menjadikan negara semakin seperti milik privat, aku juga kan dulu bareng2 sama Antum berusaha menjalarkan kritisme dan awareness Masisir terhadap fenomena Hukum yang benar2 timpang di negeri kita hingga sekarang. And hey Im not away to anywhere! Aku hanya ingin terus belajar melihat segala sesuatu dengan komprehensif, mengkritik yang harus dikritik dan mengepresiasi yang harus diapresiasi. Aku hanya ingin bangga pada yang harus dibanggakan dan resah dengan harus diresahkan. Itu saja.

Aku fokus ke content speechnya Obama yang di UI, karena status Antum kan emang sekarang fokus di sini. Tapi overall, kritikku terhadap reduksi Antum tersebut tentu berdasar pada apa yang sedikit2 dan terus kupelajari ttg perkembangan Indonesia kita, positif dan negatifnya.

His Respond:

Nahh.. Itulah bedanya diriku dan dirimu. Dirimu masih leluasa utk explore wawasan utk menajamkan kritisme. Dirikuw hrs pause dulu hahahha!

Ya! Status dan commentsku di atas itu adlh respon sederhana atas pidato Obama yg nampaknya rentan disikapi scr berlebihan oleh anak bangsa ini. Pidato hanyalah pidato. Tak ada bedanya dgn pidato SBY yg -misalnya- janji membeli ternak korban Merapi, tp hampa regulasi. Statusku itu utk menyadarkan sebagian anak bangsa yg -mungkin- sempat terhipnotis oleh Obama saat ia bicara di UI.

Yuk, tetap memijak bumi! ;)

Tambahan: Lebih bijak jika jangan dulu antipati pada Komunisme dan Sosialisme. Krn -setidaknya- diriku, jauh lebih salut pada China, Venezuela dan Bolivia, ketimbang pada Amerika. :D

My Respond:

Soalnya K, aku pernah ngerasain fase kyk Antum, tunding dan kritik sana-sini, bawaannya ya 'ainus sukhtiii ajaaa, ngga pernah melihat pencapaian2 juga, hanya fokus pada kesalahan hahaha ngga sadar gimana klo aku yang bakal disuruh ngurus negara se-complicated Indonesia.

Aku mengerti kok perasaan Antum yang tercermin dalam status ini, tapi lagi2 aku hanya kurang setuju klo gara2 itu semuanya jadi reduktif hehe.

Aku ngga sedang berapologi dengan diplomasi, aku ngga sedang terbang, aku hanya belajar dari apa yang dibudayakan Pak Anies Baswedan yang kusebut sebelumnya, aku juga belajar melihat Indonesia dengan mata yang lebih lebar, bukan hanya ainus sukhti alias pandangan stigmatik hehehe

His Respond:

Pandangan stigmatik akan mengawalmu utk tetap kritis. Hanya perlu diimbangi saja. Dan, dikau sedang melakukannya! ;)

My Respond:

Aku ngga terlalu paham dengan respond terakhir Antum, takut salah paham. Aku hanya ingin bilang lagi, aku ngga ke mana2 kok K, aku sampai sekarang masih ngga bisa liat muka Pak Beye lama2 karena eneg, aku nyesek pas liat langsung dengan mata-kepalaku sendiri bagaimana Lapindo karya besar Bakrie on my last trip to East Java, aku juga gregetan dengan Gayus, and so on.

Dialog ini mungkin hikmahnya adalah hanya sebentuk share transformasi kritisme aja dalam rangka mengobjektifkan kritisme itu sendiri. Perjalanan intim dengan nilai2 I-4 yang berusaha terus membangun keoptimisan bangsa, bahwa kita negara yang besar, negara yang cerdas, juga pemikiran2 Pak Anies Baswedan yang mengultimatum urgensi keoptimisan dan kritisme positif, juga etika kritik yang sangat apik dan membangun yang dibudayakan lembaga NON-PEMERINTAHAN sekelas THC, semuanya mengajarkanku untuk melihat segala sesuatu dengan mata yang lebih besar dan komprehensif.

Tapi aku tentu tidak sedang memaksakan pendapatku. Aku menghargai perbedaan pandangan kita, sebagaimana aku selalu menghargai dan berhutang pada kebijakan2 masukan Antum dalam masalah2 "privat"ku yang akut selama ini hehehe :D Nice to have such dialogue anyway :)

His Respond:

"Pandangan stigmatik" maksudnya?! Hehe aku kan cuma memakai terma-mu sendiri. Sederhananya, pandangan sperti itu seringkali perlu guna mengawal terus daya kritis kita.

Kita berbeda pandangan?! Masa sih?! Berdialog dgnmu kadang membua...tku tak bisa mendeteksi kontradiksi. Hehehe..!

Des.. Des.. Hingga hari ini aku tidak pernah memposisikan diri sbg oposisi trhdp paradigma optimisme. Termasuk optimisme bahwa Indonesia bisa menjadi bangsa besar, tanpa intervensi asing! Termasuk optimisme bahwa Hanara bisa 'selamat' dari jebakan-jebakan mslh privacy-nya! Hehee.. ;)

My Respond:

Hehehe pandangan stigmatik itu ya what I said before as "tunding dan kritik sana-sini, bawaannya ya 'ainus sukhtiii ajaaa, ngga pernah melihat pencapaian2 juga, hanya fokus pada kesalahan hahaha ngga sadar gimana klo aku yang bakal disuruh ngurus negara se-complicated Indonesia."

Oke klo aku salah menyebut kita beda pandangan :D Tapi aku kurang setuju lagi nih dengan what you said Indonesia bisa menjadi negara besar tanpa intervensi negara asing, I think that's too arrogance Man... Kecuali jika makna intervensi di sini bukan bermakna urgensi regionalisasi, dan realita problem ketergantungan kita thd negara lain, termasuk masalah TKW (seperti yang pernah kita debatkan sebelumnya ttg Bilateral Indo-Malay).

Tapi waduhhh udah dulu deh debatnya, udah 2 hari dada sesek dan tadi bangun tidur enakan, tapi jadi sakit lagi pas ber-tensi2 di dialog ini wkwkwkw. Tapi lumayan juga sih latihan mencerdaskan emosi :D :D :D

His Respond:

Intervensi asing yg kumaksud tentu saja di luar urgensi regionalisasi. Krn "intervensi" berbeda dgn "bilateralisasi" hehe.. Menjadi bangsa besar tanpa intervensi asing bukan wujud arogansi, tp wujud kemandirian dan independensi seb...uah bangsa.

Waduhh.. Smoga diriku tak terkategori 'berdosa' krn telah ambil peran hingga membuatmu sesak dada :D Ok istirahat saja.

My Respond:

Oke klo gitu sepakat dengan maksud terma intervensinya. Tapi maksud arogansiku adalah dengan segala realita kita sekarang yang domestically sedang banyak ketergantungan termasuk masalah TKW dll as what we have been debating before :D :D :D

His Respond:

Nahh.. Oleh sebab itulah, banyak PR bagi bangsa ini agar ketergantungannya pd bangsa lain tdk berimbas negatif utk dalam negeri. :)

Read More......

Friday, October 15, 2010

Mid-Internship Note ::

Today is a second week of my internship activities at The Habibie Center. I don't know why I suddenly agree on what THC Manager of Admnistrative and General Affairs tried to convince me in my last interview, that a month will be definitely too short for me to intern at THC. Yeah, to some extents I finally feel that a month is literally too short :)

So far, I do enjoy the work atmosphere in THC, Im really blessed to be closely involved in such leading Think Tank of Indonesia؛ It again and again enriches my very premature thought, knowledge and insight؛ It really opens my eyes on a very great vision and dedication of Pak Habibie toward Indonesia؛ It also provides me with many intellectual/academic fora and it even allows me to meet with Pak Habibie! Yes, I know that I should also admit that THC has really played a very smart and significant role in each democratization, modernization, and development of Indonesia.

Honestly speaking, my main objective to intern here is to closely learn and observe how's actuallly the real atmosphere, ideology, and daily operational of non-bureaucracy field of work, so I hope that this newest experience will complete my previous internship experiences at MFA and Indonesian Embassy in Cairo, and hence at the end, I do hope that it will finally give me an objective consideration on what field of work I should commit to choose later in the future.

Eventhough Im now academically and formally majored in Sharia and Law, but I basically always tend to pursue to be more majored in International Politics and Diplomacy, as well as interested to choose these two majors as my concern, rather than Sharia and Law. Which in this case, I assess that THC's internship activities would be so relevant to those pursued majors and certainly would also provide me with valuable sources of those keen interests of mine.


Beside previous objective, I have also spesifically drew my other objective, which is to learn all things about ASEAN, since my existence in the Middle East somewhat made me away from this 'Sokoguru' of Indonesian Foreign Policy because I was mostly swamped with Middle Eastern Politics and Indonesian-Egyptian Bilateral Ties.

Meanwhile, you know that the understanding of ASEAN is basically so much crucial for a comprehensive understanding of Indonesian Foreign Policy and its stances toward the constelation of International Politics in general.

Pertaining on this objective, I do consider THC since it is actually the only Indonesian Think Tank performing it's high commitment to be the center of excellence on ASEAN related issues, which hopefully can assist the development of the ASEAN Community by 2015. Beside also, my first impression to THC was on the existence of great intellectual of Dewi Fortuna Anwar inside the THC, which I have been recognizing her as Concentric Cyrcle's Expert during my last internship at MFA. And fortunatelly, DFA is actually a Chairperson of this THC ASEAN Studies Program :)

Until the time being, I personally assess that those two main objectives of mine are mostly well-achieved. Since from the beginning of my internship day, I have been disposed at ASEAN Studies Program, and been enriched with many strategic issues of ASEAN through some subsatantive assignments I should accomplish, and also through several sources I read, listenned, discussed and watched during these two weeks.

Furthermore, in term of learning and observing the real work atmosphere, ideology, and daily operational of Think Tank in general, I also assess that Im now having more understanding of how to wisely compare the principal differences of bureaucracy and non-bureaucracy field of work. Moreover, just morning I just also dirrectly observed how those 'difference' thingies really work in a real forum hosted by THC, inviting several Diplomats from MFA and from other foreign countries, which are all a bureaucrat.

To this extent of blessing, I would like to convey my high gratitude to JKH who has given me valuable access and information during my application process. Also to Mb'Ima and Pak Ghazali, for kindly giving me this valuable chance to intern at THC, including to Mas Dean, Program Coordinator of ASP for all substantive assignments, primair literatures and inspiring talks during internship time, and finally also to all great researchers and 'teams' of THC, Mb Wenny, Mb'Tassa, Mb'Vita, Mb'Dewi, Mb'Kanti, Mb'Inggrid, Mb'Tatat, Mas Adhy, Mas Bowo, Mas Aan, Pak Iman, and all, for a very warm welcome and deep inspirations you all gave me :)

Read More......

Sunday, April 25, 2010

Sengketa Internasional/International Disputes/Al-Munâza’ât Al-Dauliyah (Eksplorasi Teori dan Sampel Kasus) ::

A. Prolog; Lingkup Sengketa Internasional dan Cakupan Kajian

Pada dasarnya, peran utama hukum di segala level masyarakat adalah untuk mengatasi sengketa, baik berupa upaya antisipasi atas sengketa tersebut maupun berupa upaya penyelesaiannya. Begitu pula halnya dengan Hukum Internasional yang memang pada akar sejarahnya, titik perannya banyak terfokus pada pengatasan sengketa internasional.

Sengketa internasional sendiri kebanyakan identik dengan sengketa teritori antara dua negara atau lebih terhadap suatu wilayah tertentu. Namun jika menilik sejarahnya, bisa dipetakan bahwa akar sejarah dari sengketa internasional sebenarnya terakumulasi dari persengketaan-persengketaan seputar Sumber Daya Alam, Etnik, Demografi Keagaamaan, dan bahkan Perjanjian-perjanjian yang ambigu. Dan apabila tidak teridentifkasi, sengketa-sengketa internasional dengan segala motif tersebut akan sangat potensial untuk memicu terjadinya tindak kriminal, terorisme, perang, atau bahkan genosida.

J.G. Starke menegaskan bahwa sengketa Internasional tidak hanya mencakup persengketaan antar negara an sich, tapi juga mencakup segala kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, seperti sengketa antara satu pihak negara tertentu dengan individu misalkan, atau antara satu pihak negara dengan suatu badan korporasi atau badan non-negara. Contoh gamblangnya adalah persengketaan-persengketaan penanaman modal antara negara penerima modal dan investor swasta asing, yang termasuk dalam yurisdiksi Hukum Internasional dan penyelesaiannya diatur menurut Konvensi 18 Maret 1965.

Tapi meskipun ruang lingkup sengketa internasional tidak hanya terbatas pada sengketa antar negara (negara versus negara), paper ini tetap akan merujuk pada alur kajian rata-rata dari beberapa literatur otoritatif yang kesemuanya mefokuskan pembahasan tentang sengketa internasional dengan corak “negara versus negara”. Yang mana, secara umum kajian ini akan dieksplorasi dan dipetakan dalam tiga sub-kajian, yaitu [pertama], sub-kajian tentang Defenisi, Kriteria, dan Karakteristik Sengketa Internasional berikut beberapa eksplorasi sampel kasus terkait, lalu [kedua], sub-kajian teori dan eksplorasi sampel kasus tentang Penyelesaian Sengketa, baik secara damai yang lazim ditempuh lewat jalur politik/diplomatik maupun yudisial, ataupun dengan menggunakan kekerasan/paksaan yang bisa ditempuh dengan beberapa metode penyelesaian, serta [ketiga] sub-kajian teori dan eksplorasi sampel kasus tentang Hukum Perang, berikut penjelasan ringkas seputar Hukum Humaniter Internasional, Akibat Pecahnya Perang dan Konflik Bersenjata, sekaligus juga sekilas singgungan tentang Konsep Netralitas, Kuasi-Netralitas, dan Ketidak-terlibatan Perang.


B. Defenisi, Kriteria, dan Karakter Sengketa Internasional<1>

Dalam konteks Hukum Internasional Publik, sengketa bisa didefenisikan sebagai ketidak-sepakatan salah satu subjek mengenai sebuah hukum/fakta/kebijakan, yang kemudian dibantah oleh pihak lain, atau juga ketidak-sepakatan terhadap satu masalah hukum/fakta-fakta/konflik mengenai penafsiran dua bangsa yang berbeda.

Dalam kasus sengketa atas Timor-Timur atara Portugal versus Australia, Mahkamah Internasional menetapkan empat kriteria sengketa internasional berikut:

1. Sengketa internasional harus didasarkan pada kriteria-kriteria objektif, yaitu dengan melihat fakta-fakta yang ada. Seperti pada kasus invasi Amerika Serikat terhadap Afghanistan yang didasarkan pada fakta meraja-lelanya terorisme.
2. Sengketa internasional tidak boleh hanya didasarkan pada argumen salah satu pihak, tapi harus didasarkan pada argumen keduanya. Seperti pada kasus sengketa Amerika Serikat versus Iran pada tahun 1979, yang mana di sini Mahkamah Internasional dalam mengambil keputusan, tidak hanya berdasar pada argumentasi dari pihak Amerika Serikat, tapi juga dari pihak Iran.
3. Jika di dalam suatu sengketa internasional terdapat penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa, hal ini tidak dengan sendirinya akan membuktikan ketiadaan sengketa. Seperti pada kasus sengketa atas Nothern Cameroons 1967 antara Cameroons versus United Kingdom. Di mana di kasus ini Inggris mengklaim bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris men-statemen bahwa sengketa sebenarnya terjadi antara Kamerun dan PBB. Di sini, jelas klaim dari Inggris tentang ketiadaan sengketa tidak bisa digunakan sebagai bahan keputusan mutlak akan ada atau tidaknya sengketa, tapi tentu diperlukan pihak ketiga untuk memutuskan ada atau tidaknya sengketa.
4. Sengketa internasional harus dilatari oleh sikap saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Seperti pada kasus mengenai daya aplikasi atas kewajiban untuk mengarbitrasi di bawah naungan Kesepakatan no. 21 PBB, 26 Juni1947 (Applicability of the Obligation to Arbitrate under section 21 of the United Nations Headquarters agreement of 26 June1947).

Sementara karakter sengketa internasional adalah:

1. Sengketa internasional yang melibatkan subjek Hukum Internasional (A Direct International Dispute). Seperti pada contoh kasus Toonen versus Australia. Di mana Toonen menggugat ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminatif terhadap kaum Gay dan Lesbian. Dan menurut Toonen Pemerintah Australia telah melanggar pasal 17 ICCPR dan atas itu Pemerintah Australia dalam waktu 90 hari diminta mengambil tindakan untuk segera mencabut peraturan tersebut.
2. Sengketa yang pada awalnya bukan merupakan sengketa internasional, tetapi sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (An indirect International Dispute). Suatu peristiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalah adanya kerugian yang diderita secara langsung oleh WNA, yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Seperti pada kasus penembakan warga negara Amerika Serikat di Freeport.

C. Penyelesaian Sengketa Internasional (The Settlement of International Disputes/Taswiyah al-Munâza’ât al-Dauliyah)

Prinsip bagaimana menyelesaikan sengketa-sengketa internasional sedini mungkin dan dengan cara seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat adalah tujuan utama Hukum Internasional sejak sekian lama. Prinsip-prinsip ini banyak termuat dalam Konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk Penyelesaian secara Damai Sengketa-sengketa Internasional, dan Piagam PBB yang dirumuskan di San Fransisco tahun 1945.<2>

Secara general, metode-metode penyelesaian sengketa internasional bisa ditempuh melalui dua jalur, yaitu dengan jalur damai dan jalur kekerasan.

1. Penyelesaian Sengketa Internasional Jalur Damai (The Peaceful Settlement of International Disputes/al-Taswiyah al-Silmiyah li Munâza’ât al-Dauliyah)

The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang menghasilkan Convention on The Pacific Settlement of International Disputes 1907, merupakan cikal bakal legalisasi penghimbauan penyelesaian sengketa internasional dengan jalur damai. Meskipun pada realitanya, sifat dari konvensi ini tidak mengikat dan rekomendatif, konvensi ini pada sejarahnya telah menstimulan munculnya beberapa Perjanjian-perjanjian Internasional yang secara khusus mengatur dan memuat cara-cara penyelesaian sengketa internasional lewat jalur damai. Perjanjian-perjanjian tersebut—baik yang dibuat oleh negara-negara secara multilateral maupun melalui lembaga intergovernmental adalah:<3>

a. The Convention for the Pacific Covenant of the League of Nations 1919;
b. The Statue of the Permanent Court of international Justice 1921;
c. The General Treaty for the Renunciation of War 1928;
d. The General Act for The Pacific Settlement of International Disputes 1928;
e. Piagam PBB (Mîtsâq al-Umam al-Muttahidah) dan Statuta Mahkamah Internasional 1945 (al-Nidzâm al-Asâsiy li Mahkamah al-’Adl al-Dauliyah);
f. Deklarasi Bandung 1955;
g. The Manila Declaration on Peaceful Settlement of Disputes between States 1982.

Seperti yang dijelaskan oleh Pasal 33 Piagam PBB, penyelesaian sengketa dengan jalur damai ini bisa ditempuh dengan metode-metode berikut:
a. Metode Politik/Diplomatik Klasik, seperti Negosiasi, Enquiry (Penyelidikan), Jasa-jasa Baik (good offices), Mediasi, dan Konsiliasi.
b. Metode Yudisial/Hukum, yakni dengan mekanisme Arbitrasi Internasional dan Mahkamah Internasional.
c. Penyelesaian sengketa internasional melalui Organisasi-organisasi Internasional atau Badan-badan/Kelompok-kelompok Regional.

a. Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Metode Politik/Diplomatik (Political/Diplomatic Settlement of International Disputes//al-Taswiyah al-Siyâsiyah/al-diblûmâsiyah li al-Munâza’ât al-Dauliyah)

--Negosiasi (Negotiation/al-Mufâwadlah)<4>

Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang telah lama diadopsi. Hingga permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Dan hingga saat ini, Negosiasi biasanya adalah metode penyelesaian sengketa yang pertama kali ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikut-sertaan dari pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, Negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu Bilateral dan Multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatic pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga/organisasi internasional.

Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, yang lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.

Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain:
1. Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan di antara mereka.
2. Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya.
3. Dapat menghindari perhatian public dan tekanan politik dalam negeri.
4. Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak.

--Penyelidikan (Enquiry/al-Tahqîq)<5>

J.G. Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidak-sepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan sangat bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Dan dalam rangka menyelesaikan sengketa inilah, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang temukan ini kemudian dilaporkan kepada para pihak yang besengketa, sehingga para pihak tersebut bisa menyelesaikan sengketa di antara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.
Contoh Dewan Penyelidik yang pernah dibentuk oleh PBB, adalah Dewan Penyelidik yang mengawasi penghentian gencatan senjata antara Indonesia dan Belanda.

--Mediasi (Mediation/al-Wasâthah)

Mediasi adalah suatu tindak intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak-pihak yang bersengketa tidak bisa menempuh penyelesaian sengketa lewat jalur negosiasi. Pihak ketiga yang disebut mediator ini harus bersifat netral dan independen sehingga bisa memberikan saran untuk penyelesain sengketa.
Seperti yang ditulis oleh Pirhot Nababan, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga bisa dilangsungkan dalam beberapa bentuk. Misalnya pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas “ex aequo et bono” untuk menyelesaikan sengketa yang ada.<6>
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain: The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.<7>
Contoh sengketa yang diselesaikan dengan metode ini adalah ketika Amerika Serikat menjadi mediator konflik Mesir dan Israel yang berakhir dengan ditetapkannya Perjanjian Damai Mesir-Israel 26 Maret 1979 di Washington D.C. Selain itu, Amerika Serikat juga pernah menjadi mediator konflik Yordan-Israel yang berakhir dengan ditetapkannya Perjanjian Damai Yordan-Israel 25 Oktober 1994.

--Jasa-jasa Baik (Good Offices/al-Musâ’iy al-Hamîdah)

Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: “The involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.”<8>
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.<9>
Contoh sengketa yang diselesaikan dengan metode ini adalah ketika pada tahun 1979, Guatemala dan Costa Rica memberikan jasa-jasa baik untuk penyelesaian sengketa antara Honduras dan Salvador.

--Konsiliasi (Concilliation/al-Taufîq)

Sementara Konsiliasi, menurut Manly O. Hudson adalah: “Suatu proses penyusunan usulan-usulan penyelesaian setelah diadakan suatu penyelidikan mengenai fakta dan suatu upaya untuk mencari titik temu dari pendirian-pendirian yang saling bertentangan, dan para pihak dalam sengketa tersebut tetap bebas untuk menolak atau menerima proposal-proposal yang telah dirumuskan tersebut.”
J.G. Starke menyebutkan bahwa fakta jika para pihak yang berkonflik sama sekali memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak syarat-syarat penyelesaian yang diusulkan itulah yang sebenarnya membedakan Konsiliasi dan Arbitrasi. Dan dengan begini, metode Konsiliasi memiliki nilai plus karena bisa dipakai untuk penyelesaian segala jenis sengketa atau keadaan.
Teori-teori tentang konsiliasi banyak terkodifikasi di Traktat Bryan, Traktat Brussels 17 Maret 1948, dan Pakta Bagota 1948.

b. Penyelesaian Sengketa Internasional dengan Metode Yudisial/Hukum (Judicial Settlements of International Disputes/al-Taswiyah al-Qadlâiyah li al-Munâza’ât al-Dauliyah)

--Arbitrasi Internasional (International Arbitration/al-Tahkîm al-Dauliy)

Menurut J.G. Starke, proses penyelesaian sengketa melalui proses Arbitrasi berlangsung dengan penyerahan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dinamakan Arbitrator, yang dipilih bebas oleh para pihak bertikai. Para Arbitrator inilah yang akan memutuskan tanpa terlalu terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
Hukum internasional telah mengenal arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa, dan cara ini telah diterima oleh umum sebagai cara penyelesaian sengketa yang efektif dan adil. Para pihak yang ingin bersengketa dengan menggunakan metode arbitrase dapat menggunakan badan arbitrase yang telah terlembaga, atau badan arbitrase ad hoc. Meskipun dianggap sebagai penyelesaian sengketa internaisonal melalu jalur hukum, keputusan yang dihasilkan oleh badan arbitrase tidak dapat sepenuhnya dijamin akan mengikat masing-masing pihak, meskipun sifat putusan arbitrase pada prinsipnya adalah final dan mengikat.<10>
Pada saat ini, terdapat sebuah badan arbitrase internasional yang terlembaga, yaitu Permanent Court of Arbitration (PCA). Dalam menjalankan tugasnya sebagai jalur penyelesaian sengketa, PCA menggunakan UNCITRAL Arbitration Rules 1976.<11>

--Mahkamah Internasional (International Court of Justice/al-Mahkamah al-Jinâiyah al-Dauliyah)

Satu-satunya Organ Umum yang tersedia untuk masyarakat internasional dalam penyelesaian sengketa secara yudisial adalah International Court of Justice di The Hague. Organ Umum ini dibentuk berdasarkan bab IV (Pasal 92-96) Piagam PBB yang dirumuskan di San Fransisco pada tahun 1945.<12>
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 Hakim. Hakim-hakim ini merupakan sebuah panel para calon anggota Mahkamah yang dinominasikan oleh kelompok National Panel Permanent Court of Arbitration. Dari daftar calon ini, Majelis Umum dan Dewan Keamaan, yang secara independen melakukan pemungutan suara, memilih anggota-anggota Mahkamah. Untuk pemilihan tersebut disyaratkan suara terbanyak mutlak baik dalam Mejelis Umum maupun Dewan Keamanan. Prosedur untuk pemilihan yang bersamaan waktunya oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan berlaku juga pada kasus pengisian lowongan-lowongan tidak tetap, misalkan pemilihan yang dikarenakan meninggalnya atu pensiunnya seorang Hakim.<13>

Sementara kewenangan Mahkamah Internasional secara umum ada dua macam:

[1] Kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious case)
Pada prinsipnya, dalam kasus-kasus pertikaian pelaksanaan yurisdiksi, Mahkamah mensyaratkan adanya persetujuan para pihak dalam sengketa. Menurut Pasal 36 ayat 1 Statuta, Mahkamah memiliki yurisdiksi terhadap semua perkara yang diajukan oleh para pihak bertikai. Pengajuan tersebut biasanya dilakukan dengan memberitahukan suatu perjanjian bilateral yang dinamakan compromis.<14>
[2] Kewenangan untuk memberi Opini-opini Nasihat (advisory opinion)
Advisory Opinion ini adalah hak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB atas Mahkamah Internasional. Selain dua pihak ini, organ-organ lain dari “keluarga” PBB, dengan izin Majelis Umum, juga berhak meminta Mahkamah untuk memberikan Opini-opini Nasihat tentang persoalan-persoalan hukum yang timbul dalam lingkup aktivitas mereka. Dan Opini-opini Nasihat ini hanya dapat diupayakan atas persoalan hukum, baik konkret maupun abstrak.<15>

c. Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Organisasi-organisasi Internasional atau Organisasi-organisasi/Agen-agen Regional

Organisasi-organisasi Internasional dan Badan-badan Regional secara historis telah sangat kontributif dalam hal penyelesaian sengketa internasional. Secara umum, peran Organisasi-organisasi Internasional dan Organisasi-organisasi/Agen-agen Regional ini bisa dipetakan sebagai berikut:

--Di Era Liga Bangsa-Bangsa

Pasal 15 Perjanjian LBB telah merekomendasikan penggunaan metode-metode Politik/Diplomatik Klasik untuk penyelesaian sengketa internasional, semisal penyelidikan, mediasi dan konsiliasi. Dalam menyelesaikan sengketa internasional, LBB berpegang teguh pada dua faktor, yaitu faktor waktu dan faktor advisory opinion.
LBB telah banyak sukses menyelesaikan sengketa-sengketa internasional, seperti sengketa antara Yunani dan Bulgaria tahun 1926, juga sengketa antara Swedia dan Finlandia tahun 1923.

--Di Era Piagam PBB

Tujuan dibentuknya PBB, yaitu menjaga kedamaian dan keamanan internasional tercantum di dalam pasal 1 Piagam, yang berbunyi:
“To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace”.<16>
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.<17> Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam PBB.
Pada sejarahnya, PBB selaku Organisasi Internasional yang memiliki otoritas besar di dunia internasional telah banyak berkontribusi dalam upaya-upaya perdamaian dunia dan penyelesaian sengketa-sengketa internasional. PBB terbukti telah banyak sukses menyelesaikan sengketa-sengketa internasional, meski dalam beberapa sengketa juga harus diakui bahwa PBB belum bisa menyelesaikannya.

--Peran Badan-badan dan Kelompok-kelompok Regional dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Piagam PBB telah menegaskan secara khusus di salah satu pasalnya yang berkenaan dengan Organisasi-organisasi regional tentang otoritas Badan-badan/Kelompok-kelompok Regional untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian sengketa internasional selama upaya-upaya ini sesuai dengan yurisdiksinya dan tidak bertentangan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip PBB.
PBB sendiri juga telah menghimbau negara-negara anggota PBB, untuk berupaya maksimal dalam pemecahan sengketa-sengketa regional sebelum mengajukannya kepada Dewan Keamanan PBB (Pasal 52/2). Dan bahkan ayat (3) dari pasal yang sama menekankan kepada DK-PBB untuk men-support upaya-upaya Badan-badan/Kelompok-kelompok Regional dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang berpengaruh pada stabilitas internasional.
Dan Badan-badan/kelompok-kelompok Regional juga tak bisa dinafikan dalam upaya-upaya penyelesaian sengketa internasional. Seperti pada rentang tahun 1983-1988, ada upaya-upaya dari tiga kelompok regional di Amerika Tengah dan Amerika Selatan yang ditujukan untuk mencapai penyelesaian-penyelesaian secara damai di regional Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Kelompok-kelompok Regional tersebut adalah Kelompok Cantadora (Menteri-menteri Luar Negeri dari Kolombia, Meksiko, Panama, dan Venezuala), Kelompok Amerika tengah (Menteri-menteri Luar Negeri Costa Rica, Honduras, Guate, Ala, El Salvador, dan Nikaragua), dan berikut Kelompok Pendukung (Menteri-menteri Luar Negeri Argentina, Uruguay, Brazil dan Peru).

2. Penyelesaian Sengketa dengan Kekerasan

Apabila penyelesaian sengketa secara damai tidak bisa ditempuh, maka pemecahan yang mungkin diuapayakan adalah dengan jalur kekerasan/paksaan. Prinsip-prinsip dan metode-metode dari cara penyelesaian melalui kekerasan adalah:

a. Perang dan Tindakan bersenjata Non-Perang

Perang pada umumnya bertujuan untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian di mana negara yang ditaklukkan itu tidak memiliki alternative lain selain mematuhinya. Tindakan bersenjata, yang tidak dapat disebut perang juga banyak diupayakan dalam tahun-tahun terakhir.
Contoh-contoh tindakan bersenjata non-perang ini adalah: Permusuhan yang berlangsung di Korea tahun 1950-1953, yang berakhir dengan Perjanjian Gencatan Senjata (Armistice Agreement) tanggal 27 Juli 1953, selain itu, Pergolakan di Indo-China 1947-1954, dan juga konflik di sekitar zona Terusan Suez yang melibatkan Israel, Mesir, Perancis, dan Inggris pada tahun 1956. Semua kasus-kasus ini tak satupun yang ditetapkan dalam kondisi perang.

b. Retorsi (Retorsion)

Retorsi adalah istilah teknis untuk pembalasan dendam suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas atau tidak patut dari negara-negara lain. Balas dendam tersebut dilakukan dalam tindakan-tindakan yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara yang kehormatannya dihina. Misalkan dengan merenggangnya hubungan-hubungan diplomatik, pencabutan privilage-privilage diplomatik, atau penarikan diri dari konsensi-konsensi fiskal dan bea.<18>

c. Tindakan-tindakan Pembalasan (Repraisals)

Pembalasan adalah metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan tindakan yang sifatnya pembalasan.<19>
Contoh Repraisals di antaranya adalah ketika terjadi pengusiran orang-orang Hungaria dan Yugoslavia pada tahun 1935, yang merupakan balas dendam terhadap tuduhan tanggung-jawab Hungaria untuk pembunuhan Raja Alexander dari Yugoslavia di Marsailles. Atau juga pemboman udara yang diprakarsai Amerika Serikat atas sasaran-sasaran di dalam wilayah Libya pada tanggal 15 April 1986, sebagai pembalasan yang sah terhadap apa yang disebut sebagai kekejaman yang tidak pandang bulu oleh Libya terhadap orang-orang Amerika sebelumnya.

d. Blokade Secara Damai (Pacific Blocade)

Blokade secara damai adalah suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai, kadang-kadang digolongkan sebagai suatu tindak pembalasan. Tindakan itu pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.<21>
Contoh Blokade yang dilakukan dalam rangka mengakhiri kerusuhan, atau untuk menjamin pelaksanaan yang semestinya atas traktat-traktat, atau untuk mencegah terjadinya perang adalah seperti dalam kasus blockade atas Yunani pada tahun 1886 untuk menjamin dilucutinya senjata pasukan-pasukan Yunani yang dihimpun di dekat perbatasan, dan dengan cara demikian akan menghilangkan kemungkinan konflik atas Turki.<22>

e. Intervensi (Intervension)

D. Hukum-hukum Perang (Hukum Kekuatan Militer)/(The Laws of War (The Law of Armed Conflicts)/Qawânin al-Harb (Qawânin al-Nizâ’ât al-Masallahah)

1. Sejarah dan Usaha Pembentukan Hukum Perang

Dalam kaidah Hukum Internasional tradisional, penggunaan kekuatan telah diperbolehkan untuk mengatasi persengketaan-persengketaan yang terjadi antar negara. Penggunaan kekuatan ini merupakan bentuk upaya-upaya untuk memperoleh hak-hak tertentu (termasuk hal-hal yang tidak legal) dan untuk menghindari ancaman-ancaman dari pihak lain. Bahkan dalam beberapa konteks, penggunaan kekuatan diidentikkan sebagai lambang kedaulatan penuh.<23>

Tapi pada perkembangannya, penggunaan kekuatan dan senjata terbukti merupakan marabahaya besar bagi stabilitas dan keselamatan masyarakat internasional. Di titik inilah komunitas internasional mulai melakukan beberapa upaya-upaya pereduksian atas kebiadaban dan kebrutalan perang. Terhitung sejak terjadinya Perang 30 Tahun di rentang tahun 1618 hingga 1648, mulai diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus terhadap pimpinan dan tentara perang, serta beberapa ketentuan-ketentuan lainnya yang kemudian diadopsi menjadi ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan yang mengikat bagi setiap negara. Di masa inilah bermunculan beberapa literatur yang mewacanakan tentang Perang dan Perdamaian, dan upaya-upaya untuk mereduksi kebiadaban dan kebrutalan perang dengan memberikan pandangan-pandangan dari perspektif kemanusiaan, keagamaan, keamanan dan keselamatan.

Awal abad ke-19 adalah era penting dari legalisasi Hukum Perang, di masa ini kaidah-kaidah yang lahir di rentang Perang 30 Tahun yang sebelumnya hanya bersifat mengikat dari perspektif kemanusiaan, keagamaan, keamanan, dan keselamatan, mulai diberlakukan sebagai kaidah-kaidah hukum tradisi yang legal, yang pada perkembangannya, seiring dengan perkembangan otoritas negara, perkembangan kodifikasi hukum, dan ditambah dengan menguatnya otoritas kaidah-kaidah hukum agama, khususnya kaidah-kaidah Hukum Islam, pilar-pilar Hukum Perang yang lahir di rentang Perang 30 tahun inipun semakin mengalami perkembangan dari sisi kekuatan hukumnya, yakni lewat upaya-upaya pengkodifikasian beberapa kaidah Hukum Perang, baik dalam format konvensi-konvensi, konferensi-konferensi, maupun traktat-traktat.

Traktat-traktat, Konferensi-konferensi, dan konvensi-konvensi tersebut antara lain adalah: Deklarasi Paris 1856, Konvensi Jenewa 1864 untuk Perbaikan Kondisi Tentara yang Luka-luka di Medan Perang, Deklarasi St. Petersburg 1868, Konvensi The Hague 1899 dan 1907, Protokol Perang Gas dan Bakteriologis Jenewa 1925 (yang ditambah dengan Konvensi 1972 tentang Larangan Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata-senjata Bakteriologi dan Penghancurannya), Protokol Ketentuan-ketentuan Kapal Selam 1936, Empat Konvensi Palang Merah Jenewa 1949, dan Protokol I dan II tahun 1974.

2. Hukum Perang selaku Hukum Humaniter Internasional/International Humanitarian Law/ Al-Qânûn al-Dauly al-Insâny

Dalam logika dan pendekatan klasik, Hukum Perang diklasifikasikan menjadi dua, yaitu Konvensi Jenewa dan Konvensi The Hague. Titik tegas komparasi antara dua konvensi ini adalah bahwa Konvensi Jenewa banyak concern di bidang perlindungan individu atas ancaman kekuatan militer, sementara Konvensi The Hague menekankan concern pada aspek kepastian implementasi peraturan-peraturan antar negara pada segmen implementasi langsung dari kekuatan militer tersebut. Dan klasifikasi ini adalah klasifikasi baku yang secara umum diadaptasi oleh semua kalangan, meskipun pada Konferensi Jenewa tentang Hukum Humaniter Internasional tahun 1974-1977, ada beberapa peserta konferensi mencoba “mengutak-atik”/melanggar beberapa konsep Konvensi dan mencoba mensubstitusinya dengan konsep Konvensi The Hague, hal ini banyak tergambar dari pidato dan statemen dari beberapa delegasi, seperti delgasi dari Perancis, Iraq, Polandia, Amerika Serikat, Yugoslavia dan lain-lain.<24>

Konvensi Jenewa terformat di Jenewa sejak tahun 1864, dan pertama kali muncul sebagai bentuk perlindungan atas beberapa kelompok individu tertentu. Konvensi ini ditanda-tangani tahun 1906. Sementara Konvensi The Hague terformat di St. Petersburg tahun 1868 ketika beberapa projectiles semisal Roket, dan lain-lain dilarang. Terkait hal ini, ada dua konferensi yang dilaksanakan di Hague, yaitu pada tahun 1899 dan 1907.<25>

Pada hakikatnya, Hukum Humaniter Internasional adalah Hukum Perang itu sendiri. Dan pada sejarahnya Hukum Humaniter Internasional ini terbentuk untuk mereduksi kebiadaban dan kebrutalan perang seperti halnya Hukum Internasional. J.G. Starke menyebutkan bahwa akar sejarah ini bermula dalam bentuk kebiasaan-kebiasaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang telah di kenal sejak abad pertengahan, di saat pengaruh agama Kristen dan semangat sikap satria pada zaman itu berpadu untuk membatasi ekses-ekses dari pihak-pihak yang berperang.

Adapun tujuan pokok dari kaidah-kaidah hukum ini, seperti disebutkan J.G Starke adalah untuk alasan-alasan perikemanusiaan, guna mengurangi atau membatasi penderitaan indivudu-individu, serta untuk membatasi kawasan di mana konflik bersenjata diizinkan. Karena itulah Hukum Humaniter Internasional kerap disebut sebagai Hukum Perang Humaniter (Humanitarian Law of War), atau Kaidah-kaidah Hukum Perang yang Berperikemanusiaan (Humanitarian Warfare).

3. Akibat Pecahnya Perang dan Konflik Bersenjata

Ada beberapa akibat dari pecahnya Perang dan Konflik Bersenjata, baik yang terjadi secara legal maupun ilegal. Akibat-akibat tersebut bisa dikelompokkan sebagai berikut:

1. Akibat Pecahnya Perang dan konflik bersenjata terhadap Negara-negara yang Berperang:

a. Putusnya Hubungan Diplomatik
b. Pecahnya Perang dan Konflik Bersenjata berpengaruh pada Perjanjian-perjanjian sesuai dengan jenis dan kapasitas Perjanjian tersebut. Misalkan pada Perjanjian-perjanjian yang tidak akan berlaku kecuali pada kondisi damai semisal Perjanjian Politik, dll, maka pada rentang terjadinya perang, Perjanjian ini tidak berlaku.

2. Akibat Pecahnya Perang dan Konflik Bersenjata terhadap warga negara yang memerangi, warga negara musuh yang sedang berada di teritori negara yang memerangi, maupun warga negara-negara tetangga dari negara-negara yang berperang yang sedang berada di teritori negara yang sedang berperang.

a. Pada masa-masa perang, warga negara yang memerangi tetap tunduk pada Hukum Domestik negara tersebut, dan tidak tunduk pada kaidah Hukum Internasional.
b. Sedangkan warga negara musuh yang diperangi, yang sedang bermukim di teritori negara-negara yang memerangi, dilindungi hak-hak dan kebebasannya sesuai dengan kaidah-kaidah tradisi Hukum Internasional.
c. Adapun warga negara-negara tetangga dari negara yang berperang yang sedang berada di teritori negara yang sedang berperang, tetap tunduk pada Hukum Domestik negara yang sedang dimukimi. Jadi sama konteksnya dengan masyarakat negara yang memerangi di poin [a]

3. Akibat Pecahnya Perang dan Konflik Bersenjata terhadap Properti, baik Properti Negara maupun Properti Privat.

a. Terhadap properti negara yang memerangi, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, boleh disita, terkecuali properti-properti dan akta-akta properti diplomatik negara musuh yang sedang diperangi. Properti-properti dan akta-akta properti ini bahkan harus dalam pengawasan negara-negara tetangga dari negara yang memerangi tersebut. Sementara yang terkait dengan Utang Negara, sama sekali tidak boleh disita, karena ia tunduk pada perjanjian-perjanjian baku yang berdasar pada asas praduga tak bersalah.
b. Sementara terhadap Properti Privat, ada dua ketentuan:
-Terhadap properti privat milik warga negara musuh yang sedang diperangi, baik yang sedang berada dalam wilayah teritori negara yang memerangi, maupun yang sedang berada di luar teritori negara tersebut, baik itu properti privat bergerak maupun tidak bergerak, atau berupa utang privat, kesemuanya tidak bisa untuk disita. Ini sesuai dengan yang tertulis dalam beberapa Perjanjian dan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam Tradisi Hukum Internasional.
-Sementara terhadap properti privat milik warga negara-negara tetangga yang sedang bermukim di negara yang sedang berperang, maka ketetapannya sama dengan properti privat milik warga negara asli negara yang sedang berperang tersebut, bahwa negara yang sedang berperang berhak untuk menguasai proverti privat tersebut dalam keadaan darurat militer, atau untuk tujuan-tujuan militer, dengan catatan harus mengembalikannya kepada pemiliknya setelah kondisi darurat tersebut berakhir.

4. Tentang Netralitas, Kuasi-Netralitas dan Ketidak-terlibatan Perang

Dalam segala konteks peperangan yang terjadi antara negara, baik perang dalam pengertian tradisonal, maupun perang dalam pengertian konflik-konflik senjata non-perang, terdapat dua macam status para pihak yang berada di luar lingkup hubungan peperangan tersebut. Baik [a] status netral (netrality) dalam perang sesungguhnya, dan [b] Status ketidak-ikut-sertaan dan ketidak-terlibatan negara-negara atau kesatuan-kesatuan non-negara dalam suatu konflik non-perang. Dan status dalam poin [b] inilah yang disebut sebagai netralitas.<26>

Lebih jelasnya, dalam pengertian populer netralitas menunjuk pada sikap suatu negara yang tidak berperang dengan pihak-pihak yang terlibat perang dan tidak ikut serta dalam permusuhan-permusuhan.<27>

Sementara Kuasi-Netralitas dan Ketidak-terlibatan Perang adalah kondisi di mana negara-negara atau kesatuan-kesatuan non-negara, tidak turut serta dalam konflik bersenjata “non-perang” memiliki status yang masih harus ditentukan oleh kaidah-kaidah hukum internasional.<28>

E. Epilog; Di Mana Peran Kita, Pasca Teori dan Sampel Kasus?

Pola interaksi masyarakat dunia memang tak lepas dari konflik kepentingan (conflict of interest) yang kebanyakan berujung pada persengketaan. Terlebih di era globalisasi seperti sekarang yang benar-benar menjadikan interaksi dunia seperti berlangsung di “a small village”.

Dengan mengeksplorasi ulang teori-teori dasar dan sampel kasus seputar sengketa internasional, metode-metode penyelesaian, berikut teori-teori terkait seputar Hukum Perang, dan lain-lain ini, semoga bisa menumbuhkan stimulan positif untuk mengekspansi nalar solutif terhadap persengketaan-persengketaan di segenap teritori dunia, baik yang “kasat mata” maupun tidak.

Di batas teritori dan nasionalisme terdekat, kita menyaksikan realita konflik Israel-Palestina atau konflik Israel-Arab secara umum, yang telah menahun dan belum juga menemukan titik-terangnya; Kita menyaksikan realita bahwa Indonesia berkali-kali “kalah” dalam beberapa sengketa teritori atau sengketa lainnya; Kita juga menyadari realita bahwa Indonesia, sebagai salah satu negara muslim non-Arab dan berdemokratisasi terbesar di dunia, dan sebagai negara yang sangat potensial, baik secara geopolitik maupun geostrategic, untuk menjadi penengah bagi segala konflik-konflik yang telah mengakar di Timur-Tengah.

Realita-realita tersebut, seyogyanya memang semakin menuntut relevansi pengembangan nalar-nalar solutif kita bersama terhadap persengketaan-persengketaan tersebut, dengan bekal sekelumit eksplorasi teori-teori dasar dan sampel kasus sedarhana ini.[]


Catatan Kaki:

<1> Sub-Kajian ini secara umum diolah dan disarikan dari artikel Sigit Andi S yang berjudul: “Penyelesaian Sengketa Internasional”, http://blog.beswandjarum.com/sigitandi/2010/01/22/penyelesaian-sengketa-internasional/
<2> J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 2, Penerbit Sinar Grafika, 2008, Cet. X, hal. 645
<3> Diolah dan disarikan dari artikel Pirhot Nababan, yang berjudul: “Tinjauan Umum Penyelesaian Sengketa Internasional secara Diplomatik”, http://pirhot-nababan.blogspot.com/2007/07/tinjauan-umum-penyelesaian-sengketa.html
<4> Pirhot Nababan, Tinjauan Umum Penyelesaian Sengketa Internasional secara Diplomatik, http://pirhot-nababan.blogspot.com/2007/07/tinjauan-umum-penyelesaian-sengketa.html
<5> Ibid.
<6> Ibid.
<7> Ibid.
<8> Ibid.
<9> Ibid.
<10> Ibid.
<11> Ibid.
<12> J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 2, Op-Cit. Hal. 651
<13> Ibid., hal. 654
<14> Ibid., hal. 655
<15> Ibid., hal. 666
<16> Pirhot Nababan, Tinjauan Umum Penyelesaian Sengketa Internasional secara Diplomatik, Op-Cit.
<17> Ibid.
<18> J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 2, Op-Cit., Hal. 679
<19> Ibid., hal. 680
<20> Ibid., hal. 681
<21> Ibid., hal. 682
<22> Ibid., hal. 683
<23> ‘Abd al-Ghaniy Mahmûd, al-Qânûn al-Dauliy al-‘Âm, Dâr al-Nahdlah al-‘Arabiyyah, Cairo, 2004-2005, hal. 465
<24> ‘Abd al-Ghaniy Mahmûd, Legal Terminology, Dâr al-Nahdlah al-‘Arabiyyah, Cairo, hal. 284
<25> Ibid.
<26> J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional 2, Op-Cit. Hal. 765
<27> Ibid. Hal. 765
<28> Ibid. Hal. 772


Daftar Bacaan:

1. J.G. Starke, Pengantar Hukum internasional 1 & 2, Penerbit Sinar Grafika, 2008, Cet. X
2. Ibrâhîm Muhamad ‘Anâniy, al-Mahkamah al-Jinâiyah al-Dauliyah, al-Majlis al-A’lâ li al-Tsaqâfah, 2006
3. ‘Abd al-Ghaniy Mahmûd, Legal Terminology, Dâr al-Nahdlah al-‘Arabiyyah, Cairo
4. ‘Abd al-Ghaniy Mahmûd, al-Qânûn al-Dauliy al-‘Âm, Dâr al-Nahdlah al-‘Arabiyyah, Cairo, 2004-2005
5. Gerhard Von Glahn, Law Among Nation, Allyn and Bacon Press, USA, 1995
6. Shalâh al-Dîn Âmir, Muqaddimah li Dirâsah al-Qânûn al-Dauliy al-Âm, Dâr al-Nahdlah al-‘Arabiyyah, Cairo, 2007
7. Syu-ûn Isrâ-îliyah wa Falisthîniyah, Baina Tathawwur al-Hil al-‘Askariy al-Isrâ-îliy wa Murâja’ah al-Siyâsah al-Isrâ-îliyah tijâh al-Taswiyah al-Silmiah—Qirâ-ah fî watsîqah Janîf wa Tadâ’iyâtuhâ, Canter for Political Research and Studies, 2004
8. Sigit Andi S, Penyelesaian Sengketa Internasional, http://blog.beswandjarum.com/sigitandi/2010/01/22/penyelesaian-sengketa-internasional/
9. Pirhot Nababan, Tinjauan Umum Penyelesaian Sengketa Internasional secara Diplomatik, http://pirhot-nababan.blogspot.com/2007/07/tinjauan-umum-penyelesaian-sengketa.html

Read More......

Thursday, April 08, 2010

A Quick Impression on Ezra Vogel's Essay, "Regionalism in Asia: Why We Should Stick with Existing Structures" ::

http://www.eastasiaforum.org/2010/03/30/regionalism-in-asia-why-we-should-stick-with-existing-structures/

Esai yang saya baca dari Facebook Wall milik Mb'Ari (Ni Nengah Yuni Ariastiti) ini sungguh merupakan gerbang yang penting, komprehensif, dan gamblang untuk membaca Asia. Semua key points affecting the Asia yang selama ini tercecer, dengan cantik dan brilian bisa saya temukan rangkumannya di sini. Mungkin key points tersebut bisa saya elaborasi, bedah, improvisasi, dan deskripsikan di point-point berikut:

1. "If we are to maintain peace and stability in the Asia Pacific, we must have a solid understanding between the United States and China".

Ini entirely merupakan grand issue yang sedang saya sedikit-sedikit pelajari di Council of Foreign Relation, Model American Congress (MAC), A prestigious simulating Model in Faculty of Economics and Political Science Cairo Uni. "US-Chinese Relations, Interests' Dillemma: Interests drive, Nations follow" Begitu kira-kira standing point yang kami gunakan dalam menganalisa the relation of these Two [Recent] Super Power Countries.

2. Indonesia's Bergaining Position toward the Proliferation of Regionalism in Asia!

Ini yang selalu saya jadikan senjata di forum-forum strategis di Mesir sini untuk mengangkat potensi Indonesia agar lebih dipandang sebagai strategic state in both geopolitics and geostrategic among another ASEAN and East Asia states. Yang kerap saya embel-embeli sebagai dasar analisa yang melatar-belakangi first initial trip-nya Clinton ke Indonesia along with Japan, South Korea and China di awal-awal Obama's Administration.


Saya benar-benar punya proyek di Timur-Tengah ini untuk menumbuhkan kesamaan pencitraan, potensi dan pembagian peran antara negara-negara Muslim Arab dan negara-negara Muslim Non-Arab seperti Indonesia, yang notabene memang bisa saling melengkapi, especially toward the so-called "Islam-West Relationship", yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Interfaith Dialogue yang beberapa tahun terakhir telah diproyeksikan Deplu sebagai diplomacy's soft power in each national, regional, and multilateral level.

Terlepas dari segala label agama dan kepercayaan, sungguh potensi Indonesia sebagai salah satu negara berpenduduk mayoritas muslim dan berpencapaian demokratisasi terbesar di Asia, akan sangat potensial untuk mengangkat citra dan wajah [diplomasi] Indonesia, sekaligus menjadi percontohan bagi some leading Arab states in term of how democracy, Islam, and modernity able to be equal to each other, di tengah-tengah segala watak superior dan fanatismenya orang Arab yang kita mafhum lah seberapa besarnya.

Untuk hal ini, saya banyak tuliskan di artikel saya yang berjudul "Arab and Non-Arab Muslim States Are Both Shared Stakeholders".

3. Brain Drain!

Betapa fenomena Brain Drain adalah salah satu aspek analisa penting dari me-raja-nya China dan India di Asia. Well, mungkin di Esai ini India tidak terlalu disorot. Tapi ada riset brilian yang selalu saya ingat jika berbicara masalah Regionalisme dan Dinamika Perkembangan Negara-negara Super Power di Asia. Riset ini diusung oleh saudara Pan Mohammad Faiz. Mungkin bisa dibaca di personal site-nya di www.panmohamadfaiz.com.

4. Tentang Jepang.

Sampai saat ini Jepang memang belum banyak saya sentuh, tapi saya sangat ingin untuk suatu saat bisa menelisiknya juga. Untuk Jepang ini, ketertarikan saya banyak timbul dari motif wawasan Hukum, di mana Prof. Satjipto Rahardjo banyak meng-overview Jepang yang Hukumnya berkembang progresif karena kebanyakan upaya-upaya stakeholders-nya untuk membumikan makna keadilan substantif ketimbang keadilan normatif yang hanya tersakralisasi dalam teks Undang-undang.

5. Tentang North Korea yang tentu akan mengingatkan kita serta-merta dengan Pakistan dan Iran, yang juga merupakan key issues affecting the Asia, terlebih bagi the so-called international stability dari perspektif US's ideology :D

6. Oh ya tentang historical disputes yang diangkat di esai ini, saya kira Indo-Malay Disputes bakal di-overview juga loh haha :D

Read More......

Tuesday, March 30, 2010

On A "Disturbing" FB Status and My Feedback on It ::

Status Facebook Muhammad Amin:

"Memberi hormat kepada prestasi Obama. Dalam waktu bbrp bulan, menggolkan UU Reformasi Kesehatan, menandatangani perjanjian proliferasi nuklir dng Russia, dan semoga dalam waktu dekat bs menggolkan UU Reformasi Keuangan. Dan tahun depan, menggencet Israel untuk segera mengakhiri penjajahan atas Palestina."

My Feedback:

"Menggencet Israel untuk membebaskan Palestina? Hmm, fase mana dari Peta Politik (Game) Internasional nih? Semua pressures yang terjadi di Pakistan, Iran, Iraq, Libanon, Yemen, dll. Dan semua "kemesraan" memuakkan yang terjadi antara US dan some leading Arab states, as like Saudi dan Mesir, sama sekali bukanlah premis yang masuk akal untuk apa yang antum sebut sebagai harapan agar US/Obama's administration menggencet Israel, yang jelas2 terus menjadi teman mesra US in many term of interests alias KEPENTINGAN.

Aku sedang mempelajari semua seluk-beluk Amerika Serikat di salah satu prestigious Model di Cairo Uni, aku juga baru riset tentang US Foreign Policy Toward Iran. Dan satu emosi terdalam yang begitu melekat dalam hatiku setelah mempelajari semuanya adalah, semakin aku mempelajari US, semakin aku merasa jengah (not to mention muak) tentang ideologi US dalam segala hal.

Well, aku tidak menapikkan upaya Obama untuk memulai babak baru dengn negara2 Muslim dalam pidatonya di Cairo Uni tahun lalu, and I personally admire Obama dalam banyak personalitasnya, tapi mengingat kapasitasnya as the first person who stands 4 US's policies and interests, aku masih ragu dan menganggap ini tidak masuk akal akan terjadi. Seorang temanku di Wesleyan pernah juga meragukan ttg Obama's UnBUSHed Policies, but we will see lah, panggung masih berlangsung....

Menurutku dalam mencita2kan pembenahan terbaik bagi negara2/komunitas2 Muslim yang stabilitasnya masih tak bermasa-depan seperti Palestina adalah PR terbesar bagi negara2 Muslim itu sendiri. Hanya saja pada realitanya negara2 Muslim sendiri masih memiliki banyak konflik internal yang belum terselesaikan, dari yg paling fundamen bahkan tentang masalah bagaimana mendialogkan kesamaan posisi, potensi dan peranan dari negara2 Muslim Arab dan negara2 Muslim non-Arab spt Indonesia. Sungguh, di Cairo Uni dan di beberapa forum politik/hukum di Mesir sini, aku berjuang keras agar tidak dipandang sebelah mata secara intelektualitas oleh orang2 Arab yang kita tahulah bagaimana fanatik dan superiornya.

Overall mohon maaf jika emosional komennya. Semoga kita bisa berdialog di sini."

Read More......

Tuesday, March 09, 2010

A Tough, yet Deadlock Scene of U.S. Iran Foreign Policy on Bush Administration ::

"If Iran suspends its uranium enrichment which is an international demand not just an American one, then United States is prepared to reverse its policy and I will meet with my Iranian counterpart anytime anywhere." [American Top Diplomat, Condoleezza Rice]

“The Persians need to assure that their intentions are serious to the world about not having nuclear weapon, and it’s proved that until the time being, the Iranians just haven’t been able to do that.” [American Top Diplomat, Condoleezza Rice]

That was the pre requests that US has put, in order to have direct negotiations with the Persian Regime, a thing that was totally refused by the Persian regime.

On the other stage, through its April 2006 National Security Strategy, the Bush administration noted that the United States faces “no greater challenge from a single country than from Iran.” That challenge is two-fold; the first stems from Iran’s nuclear ambitions, the second from the driver of those efforts: the nature of the regime itself.

These statement and note however, able to describe how tough, and yet deadlock scene of US Foreign Policy toward Iran during the Bush Administration. As well as describe the “premise” of aggressive effort of Bush Administration in proving that US and many of its allies’ deep suspicions about the potential military aspects of the program are all provable.

Mahtab Farid, an award winning international reporter, a founder of US Iran NEWS, and an expert in US Iran relations, concluded couple of terms in her report that sticks out in her mind as well as convinces the above statement assessing how tough, yet deadlock the past eight years of Bush's presidency on Iran, those couple terms are: "state sponsor of terrorism," "weapons of mass destruction," International Atomic Energy Agency (IAEA), and separating Iranian people from the Iranian government. She concluded these couple of terms from the countless press conferences, seminars, panels, congressional hearings that included introducing, passing, or blocking of numerous congressional bills about Iran she concerned, as well as her ardent concern on the United Nations Security Council Resolutions against Iran and Iranian President Mahmoud Ahmadinejad's multiple visits to the United Nations.

And labeling the Bush Foreign Policy as a tough, yet deadlock would be more relevance if we link it to what Ivo H. Daalder and James M. Lindsay mentioned in their book “America Unbound—The Bush Revolution on Foreign Policy” published by The Brookings Institution Press, that Bush with whole of his belief about America’s role in the world, are unlike Al Gore, Bush had not cast hundreds of congressional votes or written books and articles outlining his vision for the United States abroad. Bush is a doer, not a thinker; his natural element was action, not analysis.

Therefore it can be observed that what Bush and his secretary of state strived during his administration was forcing their interests while investing more and more decades of mistrust toward Iran and hence toward the region. In January 2002 for instance, Bush called Iran as a part of an “axis of evil" during his first State of the Union address. Mahtab mentioned that "the axis of evil" term became the headline of every newspaper, press conference and policy panels in DC. She added that it was inevitable to escape the "axis of evil" speech. Some thought it sent a strong message to Iran. Some thought "the axis of evil" speech killed every opportunity for normalizing the US Iran relations. Think tanks capitalized on the speech and held numerous panels to discuss what the term "axis of evil" meant and how is that going to affect the US policy towards Iran. While in May 2006, Mahtab also mentioned that Condoleezza Rice introduced the "incentive package." But the Iranian officials did not accept the "incentive package" and said, they will not stop the enrichment of uranium. They also repeatedly said the nuclear activities are for peaceful purpose.

Thus, we can clearly assess how Iran continues to be cold-shouldered by the Bush Administration, since Iran never accept any pre condition which was to stop enriching uranium, and hence as the result, the two countries were never able to hold a direct talk in any terms of bilateral.


N/b: This note is basically part of a Group Research Result titled "U.S. Foreign Policy toward Iran", conducted by our lovely group IV of CFR - MAC 2010. And this piece I posted is originally a record on all related phenomenons, statements, and thoughts I adapted from some sources, with a smart final touch from Nouran Elsakka :)

Read More......

Wednesday, December 30, 2009

Kami Menangisi Kepergianmu, Gusdur... ::

Aku selama ini memang sering skeptis dengan Gusdur, karena aku tidak (berusaha) mengenalinya dengan detail dan seksama. Tapi sikap skeptis itu adalah sikap Abstain, yang tidak membela dan tidak menjelek-jelekkan.

Dan kini, di hari ketika ia berpulang, aku mulai menghayati jika Gusdur memang tokoh besar. Kecendikiawanan dan keluasan hirizonnya, kegigihannya dalam membangun budaya kritik yang merupakan pilar utama demokrasi, personalitasnya yang bak lembaga yang telah menggerakkan demokrasi Indonesia hingga Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, kegigihannya dalam membangun pola hubungan egaliterianisme dan toleransi, teguhnya karakternya, keberaniannya dalam mengambil risiko. Semua itu, semua itu menghantarkan aku pada kesimpulan bahwa Gusdur adalah percontohan Politisi yang berhati negarawan, bukan Politisi yang berhati politis; Gusdur adalah percontohan cendikiawan yang berjuang dengan nurani, bukan dengan ambisi.

Ya Allah... Entah kapan tokoh sekaliber Gusdur akan lahir kembali di bumi nusantara ini...




Read More......